banner 728x250

Disegel Petugas Citata, Ketua RW ‘Backup’ Lapangan Futsal tanpa IMB ??

judul gambar

JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Sebuah bangunan yang dulu difungsikan sebagai gudang disegel oleh petugas Satuan Pelaksana Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Satpel CKTRP) Kecamatan Penjaringan.

Kini, bangunan di Jalan Raya Pluit no 122, Penjaringan, Jakarta Utara tersebut akan dibangun menjadi lapangan futsal.

judul gambar

Keterangan itu disampaikan oleh pekerja di lokasi kepada mediatransparancy.com yang datang untuk menanyakan status penyegelan terhadap bangunan tersebut.

“Ini tadinya gudang Pak, mau dibikin lapangan futsal. Petugas sudah 3 kali kesini berbaju dinas, katanya dari Kecamatan (Penjaringan), namanya Agus,” ungkap Yanto yang mengaku hanya sebagai pekerja, Selasa (3/3/2020).

Yanto yang mengaku tinggal di RW 8 Kelurahan Penjaringan itu mengungkapkan, Agus pertama kali datang sendiri. Lalu kedua kalinya Agus datang bersama temannya, dan kemarin untuk yang ketiga kalinya yang datang adalah staf dari Satpel Citata Penjaringan yang memberikan surat SPB.

“Disuratnya katanya menyalahi perizinan. Yang dikasih stafnya kemarin Surat Perintah Bongkar (SPB). Disuruh bongkar sendiri, dikasih waktu 14 hari, kalau tidak akan dibongkar paksa,” tutur Yanto.

Sementara itu, Wardi selaku mandor/koordinator di lokasi mengatakan tidak tahu menahu soal perizinan.

“Soal perizinan sudah diserahkan ke Pak Sambas selaku Ketua RW 08. Pengurusan perizinan diserahkan sejak pertama pembangunan, sebulan lalu,” ujar Wardi.

Wardi menyampaikan, Ketua RW yakni Sambas bilang kerja saja walaupun bangunan disegel.

“Pak RW bilang kerja saja. Kalau ada apa-apa suruh menghubungi dia,” tutur Wardi menirukan himbauan dari Sambas.

Pantauan di lokasi, di sekitar bangunan tersebut tidak terlihat adanya papan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Para pekerja pun masih bekerja kendati bangunan telah disegel oleh petugas.

Pada papan segel, bangunan tersebut telah melanggar Perda 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ), Perda 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Pergub nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

 

Penulis: MT1
judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *