banner 728x250

Polsek Lirik Hentikan pemudik menuju kab INHU.

judul gambar

TRANSPARANCY, INDRAGIRIHULU – Inhu resmi menerapkan larangan mudik Idul Fitri tahun 2021 sebagaimana yang ditetapkan pemerintah pusat.

Pada pelaksanaan hari pertama larangan mudik periode 6 sampai 17 Mei 2021, kondisi di lapangan ditinjau langsung Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Penjabat Bupati Inhu, Chaerul Rizki. Chaerul datang lengkap dengan unsur Forkopimda lainnya yakni Kapolres AKBP Efrizal, Dandim 0302/WB Inhu Letkol Eko Supri, Kepala Kajari Furkonsyah SH dan Ketua Pengadilan Negeri Melinda Aritonang SH, Kamis (6/5/2021).

judul gambar

Posko penyekatan yang ditinjau ada dua yakni di Kecamatan Lirik, berbatasan dengan Kabupaten Pelalawan dan Kecamatan Peranap yang berbatasan dengan Kabupaten Kuantan Singingi.Forkopimda terutama Kapolres dan Pj Bupati Inhu terlihat menanyakan tujuan pelintas kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Meskipun masih tetap berasal dari Riau dan tidak dalam rangka mudik, sebagian pelintas disuruh putar balik. Alasan perintah putar balik karena tidak memiliki surat tugas dan tidak melengkapi diri dengan surat negatif rapid antigen. “Jadi Bapak silakan putar balik ya, karena Bapak tidak masuk dalam kategori yang dikecualikan untuk boleh melintas,” kata Kapolres pada seorang pengemudi yang datang dari arah Pelalawan.

Chaerul Rizki menyebutkan mulai 6 sampai 17 Mei, posko penyekatan diaktifkan mengacu pada Kepmenhub nomor 13 tahun 2021. “Di Inhu ada 8 posko, masing-masing posko dijaga 8 personel dari berbagai unsur per 12 jam. Jadi posko ini dijaga 24 jam,” kata Chaerul. Pantauan di lapangan, meskipun ada perintah putar balik tidak ada perlawanan dari para pelintas.

 

REPORTER : FITRI IRIANTI
judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *