banner 728x250

Puluhan Unit Bangunan Diduga Melanggar di Kec. Cilandak, Camat dan Kasatpel Citata Kompak Bungkam

judul gambar

MEDIA TRANSPARANCY – Puluhan unit bangunan rumah tinggal tiga lapis  di Jalan Puri Mutiara 2 Kav.  E3A, RT 094/001, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Kota Administrasi Jakarta Selatan diduga melanggar ketentuan yang ada.

Data yang diperoleh Media Transparancy sebahagian besar bangunan tidak dilengkapi izin sebagaimana lazimnya membangun di DKI.

judul gambar

Tidak hanya izin, bangunan tersebut juga terindikasi melanggar Garis Sepadan Jalan (GSJ) dan juga jarak bebas.

Namun, hingga kini pelaksanaan pembangunan terus berjalan tanpa adanya tindakan berarti dari Satpel Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan (CKTRP) Kecamatan Cilandak.

Bahkan, Kasatpel CKTRP Kecamatan Cilandak, Bambang ketika dikonfirmasi seketika memblokir nomor ponsel Media Transparancy.

Sikap diam juga dipertontonkan Camat Cilandak, Mundari.

Menanggapi adanya puluhan pintu bangunan yang diduga melanggar di Kecamatan Cilandak, Ketua Umum LSM Graceindo, Sudirman kepada Media Transparancy menyebutkan, bahwa aturan membangun di DKI Jakarta sudah jelas.

“Perda 7 tahun 2010 sudah sangat jelas. Membangun harus memiliki izin, membangun harus sesuai izin. Jangan izinnya 5 dibangun 30,” ujarnya.

Namun sayangnya, ungkap Sudirman, Perda 7 tahun 2010 di Kecamatan Cilandak tidak lagi menjadi acuan dan rujukan dalam membangun.

“Pelanggaran tata ruang akibat maraknya bangunan melanggar itu bukan lagi permasalahan. Aturan justeru terabaikan,” sebutnya.

Ditambahkannya, maraknya bangunan melanggar di Kecamatan Cilandak akibat perubahan “iklim”.

“Bangunan melanggar sudah dijadikan ajang untuk meraup fulus, sehingga aturan tidak lagi memiliki kekuatan,” timpalnya.

Selain itu, jelas Sudirman, maraknya bangunan melanggar di Kecamatan Cilandak telah memperburuk citra Gubernur DKI Jakarta, Anis Baswedan.

“Jika hal ini tidak segera ditindak, citra Anis selaku Gubernur DKI akan semakin buruk dimata warga Jakarta,” tuturnya.

Untuk itu, Sudirman secara tegas meminta Anis melakukan evaluasi terhadap jabatan Kasatpel CKTRP Kecamatan Cilandak.

“Untuk tidak memperburuk suasana, Anis harus segera melakukan tindakan evaluasi terhadap jabatan Kasatpel CKTRP Kecamatan Cilandak dan juga camat.

Sementara itu, Plt Walikota Jakarta Selatan, Isnawa Adji yang dimintai komentarnya seputar dugaan pelanggaran puluhan unit bangunan rumah tinggal di Kecamatan Cilandak tersebut mengatakan telah menyampaikannya kepada Kasudin Citata Jaksel. ” Saya sudah sampaikan kepada Kasudin Citata,” ungkapnya singkat. Anggiat S

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *