banner 728x250

Benarkah Bebas Pungli di UPPKB Cilincing Jakarta Utara, Lantas Pungutan  Diluar Restribusi?

judul gambar

Jakarta, mediatransparancy.com – Dengan beralih ke Aplikasi e-Kir Booking cek-Kir Jakarta, terkait pengujian kenderaan bermotor guna untuk untuk menghindari terjadinya praktik pungutan liar (Pungli),terus dicegah dan diberantas guna menutup ruang gerak oknum.

Dilansir dari beberapa media online,“Pelayanan Uji Kir di UPPKB Cilincing Jakarta Utara, “dipastikan bebas pungli,” ujar Cristianto kepada beberapa awak media.

judul gambar

“Tidak hanya itu, dirinya berkomitmen meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan berbenah diri untuk meraih predikat (WBK) Wilayah Bebas Korupsi,”ujar mantan Kepala UPPKB Cilincing kepada sejumlah media online belum lama ini, saat ini dirinya menjabat Kepala UPPKB Kedaung Angke Jakarta Barat.

“Bahwa aplikasi tersebut merupakan sistem yang terintegrasi, baik pelayanan, pelaporan hingga pengawasan masyarakat bisa memantau langsung pelayanan, karena data yang ditampilkan real time,” jelas Cristianto menepis terkait dugaan pungli saat dirinya menjabat di PPKB Cilincing.

“Mantan Kepala UPPKB Cilincing telah memutar balikkan fakta dengan pemberitaan di beberapa media online, lantas bagaimana dengan pungutan diluar restribusi ?” tegas Mora kepada awak media

Lebih lanjut kata Mora, “yang dia sampaikan hanya restribusi resmi sesuai dengan eKir Jakarta-Booking Kir , namun pungutan diluar yang resmi tidak di ungkapkanya,” ujarnya.

“Sebenarnya hal ini tidak susah untuk membuktikannya, kalau kedua institusi penegak hukum seperti (APIP) Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan APH (Aparat Penegak Hukum seperti kejaksaan, serius,” pungkasnya.

Aturannya sudah jelas, tarif restribusi sudah diatur di Peraturan Daerah No.1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No.3 Tahun 2012 tentang Restribusi DKI Jakarta.Pasal 56 ayat:

  1. Atas pelayanan pengujian kenderaan bermotor pada bidang perhubungan dipungut restribusi dengan nama restribusi pengujian kenderaan bermotor.
  2. Objek restribusi pengujian kenderaan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengujian kenderaan bermotor.

Pada huruf (F). Tarif restribusi pelayanan perhubungan: Pengujian Kenderaan Bermotor:

  1. Mobil barang, mobil bus, dan Kenderaan Khusus Kereta Tempelan /gandengan.Rp 87.000/kenderaan/6 bulan.87.000/kenderaan/6 bulan
  2. Mobil penumpang umum kendaraankendaraan jenis keempat bajai Rp 71.000/kenderaan/6 bulan.Mobil Penumpang Umum Rp. 62.000/kenderaan / bulan
  3. Pengujian ulang atas keputusan hasil uji yang dinyatakan tidak lulus uji tidak dipungut retribusi pengujian kendaran bermotor

“Tarif yang dibayar lewat mBangking DKI/ ATM Bank DKI atau lewat teller Bank DKI Rp.92.000/unit, untuk tarif restribusi per hari sebesar Rp.92.000 x (300)/kenderaan,/hari)= Rp.27.600.000/hari, dan itupun selisih Rp.5000 dari tarif resminya,” bebernya.

Katanya UPPKB Cilincing Jakarta Utara dipastikan bebas pungli, lantas bagaimana dengan pungutan diluar restribusi ?” seperti: (a). pungutan booking/unit, (b).pungutan biaya jalur/unit, (c).biaya Uji Kir tanpa hadir/unitnya ( kenderaannya) dan (d). biaya Uji Kir kolektif/ 60 unit,” tegasnya menunjukkan bukti-bukti pungutan diluar restribusi dan pungutan bookingan Uji Kir hingga bukti transferan,” jelas Mora.

Ditambahkan, “Ada 3 jenis pungutan diluar aturan dan menggunakan akun gelap, hanya orang-orang tertentu yang mengetahuinya dan punglinya miliaran rupiah, tidak sebanding dengan yang disetor ke Bank DKI”. Antara lain :

  1. untuk proses “Uji Kir hadir ditempat”, harus beli bookingan Kir dengan biaya (langsung dari oknum Pejabat di UPPKB Cilincing ,biayanya bervariasi. Antara lain: Rp.xxx.xxx / kenderaan + biaya jalur sebesar Rp.xxx.xxx / kenderaan per hari.
  2. Untuk proses “Uji Kir Tidak hadir ditempat atau istilah proses uji Kir terbang kenderaanya tidak ada dilokasi Uji Kir”. wajib beli bookingan Uji Kir, “kenderaan tersebut tidak dilakukan Uji Kir, melainkan hanya buku Kirnya dan wajib lulus,” dengan biaya. Antara lain: Rp.xxx.xxx unit + biaya jalur sebesar Rp xx xxx /kenderaan + biaya Rp.xxx.xxx/kenderaan.
  3. Untuk proses “Uji Kir Kolektif”. wajib beli bookingan Kir dengan mengeluarkan biaya: Antara Rp.xxx.xxx/kenderaan. dan biaya jalur sebesar Rp.xxx.xxx/kenderaan + biaya sebesar Rpx.xxx.xxx / 60 kenderaan.

Dengan dibeberkannya dugaan praktik pungli di unit tersebut,dirinya mengatakan, benarkah Pelayanan pengujian kenderaan bermotor di UPPKB Cilincing dipastikan bebas pungli ?” beber Mora, kepada beberapa awak media.

Dikatakan,“bagaimana dengan biaya bookingan kuota uji Kir  yang diperjualbelikan?” mestinya hal tersebut tidak di perjual belikan. Seperti: (1). bookingan emergency, peruntukannya untuk mobil ambulance, (2). mobil pemda, (3). media dan (4). mobil partai,”

“Dulu saat pejabat terdahulu, kuotanya hanya 20 Unit, tapi saat ini bebas diperjual belikan dan tidak ada batasnya bahkan lebih ratusan kenderaan per hari,” tuturnya.

“Dibalik e-Kir DISHUB DKI Jakarta BOOKING ada akun gelap” dan menunjukkan bukti transferan booking yang dia kirim ke salah satu rekening honorer sebagai penampungan pembayaran untuk biaya booking + biaya jalur dana sebagainya.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang Displin Pengawai Negeri Sipil. Bab. Kewajiban dan Larangan. Bagian kesatu kewajiban. (Pasal 3).

Setiap PNS wajib: (1).mengucapkan sumpah/janji PNS. (2).mengucapkan sumpah/janji jabatan. (3).menaati segala ketentuan peraturan perundangundangan dan juga fakta integritas yang ditanda tangani diduga hanya “lip service,” tandasnya.

Terkait dengan pengakuan mantan Kepala UPPKB Cilincing, bahwa Laporan pengaduan yang disampaikan ke Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, tertanggal (23/11/2021) sudah dicabut,” jelasnya dibeberapa media online.

“Dirinya membantah dan bukan dirinya yang mencabut, melainkan pelapor,” ujar mantan kepala UPPKB Cilincing, yang mencabut laporan pengaduan adalah oknum wartawan inisial (R), tanya aja yang bersangkutan,”jelas Christianto kepada awak media.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat belum memberikan tanggapan terkait pernyataan Mantan Kepala UPPKB Cilincing, terkait Laporan pengaduan tanggal (23/11/2021), saat dihubungi melalui WhatApp miliknya.Kamis(21/7/2022).

“Sangat disayangkan oknum wartawan inisial (R) tidak merespon, saat dihubungi melalui WhatsApp miliknya.Kamis (21/7/2022”.

Menurutnya, hingga sekarang pihak kejaksaan masih berproses, padahal pengaduannya sudah 7 bulan dan telah memberikan data pendukung lainnya.

Dalam waktu dekat ini, “dirinya akan menyurati Kejaksaan Tinggi DKI, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, (KPK) dan sekaligus ke Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo melalui  Kementerian Sekretaris Negara,” tegas Mora.

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *