JAKARTA, mediatransparancy.com – Pada tahun anggaran 2022 ini, Sudin Kehutanan Kota Administrasi mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah Jakarta Barat, salah satu diantaranya pembangunan RTH di Kampung Gombol Raya RT 007/013, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres yang dikerjakan CV Ertani dengan biaya pelaksanaan sebesar Rp 5.208.577.102.
Namun dalam proses pelaksanaannya pekerjaan pembangunan RTH tersebut diduga tidak sesuai spek.
Beberapa item sesuai BQ yang menjadi sorotan adalah, tidak ada sloof, serta bedeng yang tidak sesuai BQ.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Dewan Rakyat Pemantau Sengketa (LSM DERAS), Maruli Siahaan kepada Mediatransparancy.com, Selasa (2/8).
Dikatakannya, bahwa beberapa item yang terdapat dalam BQ, yakni sloof dan bedeng diduga tidak sesuai.
“Hasil amatan kita di lapangan, pondasi langsung batu bata, tidak ada sloof, sementara dalam BQ ada. Begitu juga dengan bedeng, tidak sesuai BQ,” ujarnya.
Dikatakannya, bahwa BQ merupakan acuan dalam melaksanakan pekerjaan proyek.
“BQ merupakan landasan. Bagus tidaknya hasil akhir pekerjaan, isi BQ jadi pedoman. Jika isi yang tertuang dalam BQ dilaksanakan semua dan benar, serta profesional, hasilnya akan bagus dan sempurna,’ ungkapnya.
Namun, tambahnya, jika mengabaikan BQ, hasil yang diperoleh akan buruk.
“Jika item dalam BQ tidak dilaksanakan akan menghasilkan kualitas pekerjaan yang kurang baik,” sebutnya.
Untuk itu, pihaknya meminta aparat terkait, khususnya Inspektorat DKI atau Kejaksaan untuk segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Kita minta jaksa maupun Inspektorat DKI untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” paparnya.
Sebab, sambung Maruli, pihaknya menduga pihak kontraktor telah bersekongkol dengan pihak rekanan, sehingga ada pembiaran terhadap berbagai pelanggaran dan kejanggalan.
Sementara itu, Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat, Djauhar Arifin yang dikonfirmasi hingga berita ini naik lebih memilih bungkam. Anggiat