banner 728x250

Penjelasan Pemkab Samosir Tentang Simpang Gonting dan Siarubung

Ket: Photo dokumen Pemkab Samosir tentang penataan Simpang Gonting.
judul gambar

SAMOSIR, mediatransparancy.com – Belakang ini, penataan kawasan Simpang Gonting dan Siarubung yang berada di Desa Turpuk Limbong, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir menyita perhatian publik. Sehingga menjadi perdebatan diberbagai media sosial.

Pemerintah Kabupaten Samosir berupaya memberikan penjelasan, sehingga masyarakat umum memahami secara menyeluruh pokok permasalahan yang sebenarnya terjadi.

judul gambar

Dinas Kominfo Kabupatem Samosir melalui podcast ‘Info Samosir’ mengundang Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang juga Plt. Kepala Dinas PUTR Edison Pasaribu, dan Kabid Lingkungan Hidup Rudhimanto Limbong. Acara tersebut dipandu langsung Plt. Kadis Kominfo Ricky Rumapea, Selasa (2/8), Kantor Kominfo Samosir.

Melalui sesi podcast tersebut, Plt. Kadis PUTR menjelaskan bahwa Penataan Kawasan Simpang Gonting dan Siarubung merupakan dua masalah yang berbeda.

Foto/Istimewa: Rudimanto Limbong saat berkoordinasi dengan dinas Lingkungan hidup provinsi Sumatera Utara.

Adapun Siarubung, sesuai dengan pengaduan Dr. Wilmar E Simandjorang terhadap kegiatan pematangan lahan kantor Kepala Desa di lokasi Siarubung Desa Turpuk Limbong pada bulan Februari 2022, telah ditindaklanjuti oleh Balai Penegakan Hukum (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan kegiatan dilokasi tersebut telah resmi diberhentikan sejak  tanggal 15 Maret 2022.

Sedangkan, Penataan Kawasan Simpang Gonting yang juga yang melatarbelakangi kunjungan kerja DPRD Provinsi Sumatera Utara ke lokasi Simpang Gotting Desa Turpuk Limbong tanggal 9-11 Juni 2022 dan dilanjutkan dengan RDP di DPRD Sumatera Utara tanggal 29 Juni 2022, dan setelah mendengarkan pernyataan dari pihak-pihak terkait yaitu Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara bahwa lokasi penataan Simpang Gotting berada di Luar Kawasan Hutan atau Areal Penggunaan Lain dengan demikian lokasi yang akan ditata atau diperluas sesuai permohonan masyarakat Desa Turpuk Limbong sepenuhnya adalah Kewenangan Pemerintah Kabupaten Samosir yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Kegiatan Penataan Simpang Gotting juga telah memiliki Dokumen Lingkungan yaitu Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (SPPL) yang telah diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan telah mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir. Penetapan dan Persetujuan SPPL oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir ini telah dikoordinasikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara.

Pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara melakukan evaluasi dengan menguji tahapan yang dilakukan Dinas Lingkungan Kabupaten Samosir sebagai dasar penetapan SPPL, mulai dari tahapan observasi lapangan, kajian dampak dan regulasi yang dijadikan acuan dalam penetapannya. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara menyatakan bahwa penetapan SPPL untuk kegiatan Penataan Kawasan Simpang Gotting dengan kegiatan awal persiapan lahan sudah sesuai dengan regulasi yang ada.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir, juga menjelaskan bahwa kegiatan lanjutan dari hasil penataan Kawasan Gotting berupa bangunan kios, perluasan parkiran dan konstruksi pengaman tebing akan dilanjutkan dengan perizinan yang baru sesuai besaran, dampak dan jenis usaha yang akan terbangun di kawasan Simpang Gotting dimasa yang akan datang.

Sementara itu, meskipun lahan kegiatan di lokasi Simpang Gotting disebut Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja) secara teknis pekerjaan umum, tetapi status lahan tersebut adalah Areal Penggunaan Lain yang dikuasai oleh masyarakat maka peruntukan dan pemanfaatannya diperlukan persetujuan dari masyarakat. Tetapi karena lokasi tersebut berbatasan langsung dengan ruang milik jalan provinsi maka pada tahapan selanjutnya yakni pembangunan utilitas-utilitas atau bangunan dibutuhkan Rekomendasi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya (Bab V pasal 40 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan).

Melalui penjelasan pada acara podcast tersebut, masyarakat Samosir diharapkan dapat memahami secara menyeluruh pokok permasalahan yang terjadi, sehingga kedepan mendapat dukungan semua pihak untuk kemajuan Kabupaten Samosir dan kepentingan masyarakat secara umum.

Penjelasan yang disampaikan pemkab Samosir tentang masalah Siarubung dan Simpang Gonting merupakan hasil dari kunjungan Rudimanto Limbong sebagai kepala bidang di dinas lingkungan hidup kabupaten Samosir ke dinas lingkungan hidup provinsi . Karena dalam surat dari Komisi B DPRD Sumut itu tertuang tentang Siarubung dan Simpang Gonting, sehingga Rudimanto Limbong menjelaskan kepada Pelaksana tugas kepala dinas lingkungan hidup provinsi Siti Bayu Nasution, bahwa persoalan Simpang Gonting dan Siarubung berbeda.

Mendengar penjelasan itu, Siti Bayu Nasution jadi lebih faham permasalahan yang sebenarnya. Tentang pekerjaan Simpang Gonting, karena itu berada diwilayah Samosir, ijin lingkungan yang diperlukan cukup dari pemkab Samosir. Namun, koordinasi diperlukan dari pemkab Samosir karena persoalan itu sudah dibahas sampai ke DPRD Sumut, dan surat dari Komisi B DPRD Sumut juga sudah sampai ke dinas lingkungan hidup provinsi.

Sebagai respon atas surat rekomendasi dari komisi B DPRD Sumatera Utara, yang dikeluarkan setelah mengadakan RDP (Rapat Dengar Pendapat) di gedung DPRD Provinsi belum lama ini, Komisi lll DPRD Samosir melakungan kunjungan ke dinas lingkungan hidup Provinsi Sumatera Utara, pada Rabu 20 Juli 2022.  Untuk membahas surat dari organisasi kemasayarakatan Kompas (Komunitas masyarakat dan perantau asal Samosir) yang menduga pekerjaan penataan Jalan Gonting tidak sesuai dengan aturan.

Pelaksana tugas dinas lingkungan hidup Provinsi Sumatera Utara, Siti Bayu Nasution, mengatakan dokumen dari dinas lingkungan hidup  Kabupaten Samosir tentang penataan lahan di Simpang Gonting, Kecamatan Harian sudah disampaikan.

“Dokumen yang disampaikan dinas lingkungan hidup kabupaten Samosir sudah “Sah” secara pemerintahan. Apa yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Samosir terkait pengelolaan lingkungan, misalnya kalau ada keresahan masyarakat, itu wajib dilaporkan setiap triwulan, “Kata Bayu sesaat setelah selesai mengadakan rapat dengan anggota DPRD Samosir dari komisi lll, yang melakukan kunjungan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara.

Ketua komisi III DPRD Samosir, Pantas Lasidos Limbong kepada mediatransparancy.com mengatakan, surat rekomendasi dari komisi B DPRD Sumut perlu diluruskan supaya informasi tidak simpang siur dikalangan masyarakat.

“Permasalahan Simpang Gonting dan Siarubung jelas berbeda, karena keduanya tidak berada ditempat yang sama. Persoalan Siarubung sudah ditangani oleh pihak Gakkum, karena berada dikawasan hutan lindung.  Sedangkan Simpang Gonting yang dikerjakan sekarang ini, diluar kawasan, dan itu dikerjakan atas permintaan masyarakat desa Turpuk Limbong,” sebut politisi Partai PKB itu.

Hal senada juga disampaikan politisi Golkar, Jony Sagala, anggota komisi lll DPRD Samosir. Katanya, dalam pertemuan tersebut, ia mempertanyakan kewenangan dari dinas lingkungan hidup provinsi, karena pekerjaan itu merupakan pekerjaan pemkab Samosir dan berada diwilayah Samosir.

“Dinas lingkungan hidup provinsi mengatakan, tidak ada kewenangan mereka dalam pekerjaan itu, tapi hanya surat pemberitahuan saja dari pemkab Samosir tentang kelengkapan dokumenya. Katanya dokumen lingkungan yang disampaikan pemkab Samosir sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan,” kata Jony.

Demikian juga kata Wisnu Sidabutar anggota DPRD Samosir dari Partai PDI-P yang juga merupakan anggota komisi lll. Ia mengatakan supaya dalam pengerjaan penataan Gonting mematuhi berbagai aturan tentang keselamatan kerja.

“Kalau ada pekerjaan dilapangan harus pakai masker, sarung tangan, bikin batas garis batas pekerjaan. Umpanya ada demon-demon harus dilaporkan, diberitahukanlah semua tentang kegiatan itu”.

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *