JAKARTA, mediatransparancy.com – Satu unit bangunan melanggar perizinan di Jalan Gelong Baru Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Administrasi Jakarta Barat, oleh Satuan Pelaksana (Satpel) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Gropet dibiarkan tetap membangun.
Padahal, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 128 Tahun 2012 dalam ketentuan umum secara jelas disebutkan, bahwa bangunan yang telah diberikan segel, seluruh aktivitas membangun dihentikan.
Namun bunyi aturan tersebut sama sekali tidak berlaku untuk Kasatpel CKTRP Kecamatan Gropet, Hendras. Berulang kali dikonfirmasi, Hendras justru memilih cuek dan tidak mau tau. Terbukti, hingga saat ini proses pengerjaan bangunan melanggar tersebut tetap dibiarkan berjalan seperti sedia kala.
Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (LSM Gracia), Hisar, yang dimintai komentarnya menuding maraknya bangunan melanggar di Kecamatan Gropet akibat lemahnya pengawasan dan ketidakmampuan pimpinan.
“Maraknya bangunan melanggar di Kecamatan Gropet akibat lemahnya kepemimpinan Walikota Jakarta Barat dan Camat Gropet, maupun Kasatpel CKTRP,” ujarnya.
Selain itu, kata Hisar, bahwa bangunan melanggar sudah berubah menjadi lahan fulus yang sangat menggiurkan.
“Bangunan melanggar di Gropet sudah jadi” ladang uang” yang sangat menggiurkan, sehingga semua berlomba untuk ikut bermain,” ungkapnya.
Untuk meminimlisasi keberadaan bangunan melanggar di Kecamatan Gropet, Hisar meminta dilakukan evaluasi menyeluruh.
“Agar tidak semakin berkembang, cara yang harus dilakukan adalah, copot Kasatpel Citata Kecamatan Gropet, copot camat, serahkan kepada orang yang kapabel,” katanya.
Ditambahkannya, Kecamatan Gropet merupakan salah satu dari sepuluh kecamatan di Kota Administrasi Jakarta Barat yang menjadi depot bangunan melanggar. Anggiat