NIAS BARAT, MediaTranparancy.com – Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu didampingi oleh Asisten Bupati, Kadis PMD, Inspektorat, dan Kabag Hukum, mengadakan pertemuan dengan masyarakat Desa Hilifadolo, Kecamatan Moro’o yang dilaksankan di Ruang Aekhula Kantor Bupati Nias Barat, Kamis (23/11/2023).
Pertemuan ini dilaksanakan terkait dengan adanya surat laporan dari masyarakat Desa Hilifadolo Kecamatan Moro’o terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi Kepala Desa Hilifadolo atas nama Beneami Gulo dalam mengelola dana desa Hilifadolo.
Melalui ruang diskusi, tokoh masyarakat, mewakili BPD, Kepala Dusun dan Ketua TPK serta Operator Desa Hilifadolo menyampaikan kekecewaan mereka dihadapan Bupati Nias Barat, bahwa selama ini Kepala Desa tidak mengfungsikan aparat desa dan operator serta TPK dikegiatan pengelolaan dana desa, dan juga penggunaan dana desa oleh Kepala Desa tidak mempedomani aturan dan juknis yang telah diatur dalam perundang undangan, APBDes dan RKPDes.
Oleh sebab itu, tokoh masyarakat setempat, BPD dan aparat desa yang menghadiri pertemuan tersebut, meminta kepada Bupati Nias Barat agar Kepala Desa Hilifadolo dibina dan diaudit demi kepentingan masyarakat Desa Hilifadolo.
Setelah mendengarkan keluhan dan laporan masyarakat, Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu memutuskan bahwa Inspektorat Nias Barat segera mengaudit pelaksanaan Dana Desa Hilifadolo, Kecamatan Moro’o.
“Setelah dilakukan audit, bupati meminta Kades Hilifadolo untuk mempertanggungjawabkan. Dan jika tidak, maka masalah ini akan dilimpahkan ke APH. Kemudian, Kades Hilifadolo Kecamatan Moro’o atas nama Beneami Gulo diberhentikan sementara sebagai Kepala Desa,” ujar bupati.
Dikatakan bupati, bahwa keputusan tersebut didasarkan atas laporan dan keluhan masyarakat, aparat desa, BPD, dan tokoh Desa Hilifadolo terkait kesewenang wenangan kepala desanya menjalankan pemerintah desa dan wewenang serta ketidak transparannya penggunaan dana desa. Serta, laporan Dinas PMD yang menyampaikan bahwa Kades Hilifadolo sampai saat ini laporan realisasi dana desa, P-APBDes TA 2023 belum juga disampaikan. Apalagi terkait pembayaran pajak masih ada dari tahun 2022 belum dilunasi sampai sekarang.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Silvester Daeli, SH, Kadis PMD, Faigizatulo Halawa, S.Pd, MM, Kabag Hukum, Hedwig S. Gulo, SH, MM, Kabag Keprotokolan, Listya Mendrofa, MM, Setda Pemkab Nias Barat, Camat Moroo, Kades Hilifadolo dan BPD Hilifadolo, para Kadus, LPM, tokoh masyarakat, A. Sion, serta masyarakat Desa Hilifadolo.
Penulis: Agus Gulo