SUMUT, MediaTransparancy.com – Pelaksanaan kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Provinsi Sumatera Utara yang tersebar diberbagai pelosok wilayah Sumatera Utara banyak mendapat sorotan miring. Beberapa diantara proyek Dinas PUPR Sumut tersebut disinyalir dikerjakan tidak sesuai ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak.
Dari sekian banyak kegiatan Dinas PUPR Sumut yang mendapat kritikan miring adalah proyek Perkuatan Tebing Sungai Aek Sarudik tahun anggaran 2022 di Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah.
Proyek yang dikerjakan PT Dominggo yang beralamat di Desa Ria Ria, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara tersebut diduga melenceng dari spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi.
Sumber terpercaya MediaTransparancy.com menyebutkan, bahwa ada dugaan persekongkolan yang dilakukan oknum pengawas, PPK maupun kontraktor melakukan pengurangan volume pekerjaan.
“Besi tulangan 16 mm sebanyak 21 batang namun yang dipasang cuma 10 batang dan sisahnya menggunakan ukuran 12 mm saja. Selain itu, ketebalan cor beton tapak bawah 20 cm, seharusnya 40 cm” kata sumber kepada MediaTransparancy.com.
Diketahui, jumlah anggaran untuk pelaksanaan proyek tersebut sekitar Rp 1,9 miliar. “Anggarannya cukup besar, namun pelaksanaannya banyak ditemukan kejanggalan,” ungkapnya.
Dilihat dari laman Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerinta (LKPP) tahun anggaran (TA) 2022, Perkuatan Tebing Sungai Aek Sarudik dengan Kode RUP: 34214329, panjang perkuatan tebing 194 meter dengan Mata Anggaran Kegiatan (MAK) 1.03.02.1.01.10.5.2.04.02.04.0002.
Untuk mendapatkan keterangan terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut, Sekretaris Dinas PUPR Sumut, Heldun yang dikonfirmasi melalui pesan singkat WA lebih memilih bungkam.
Tidak hanya itu, MediaTransparancy.com juga menemukan adanya kejanggalan dan keganjilan dalam pelaksanaan proyek Penanganan Akibat Bencana Alam pada Jalan Provinsi Ruas P. Raya – Tigarunggu di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan CV SAM SAM dengan nilai kegiatan sebesar Rp 3.876.851.860.
Anggaran pekerjaan ini teralokasi pada Dinas PUPR Sumut tahun 2023 melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pematang Siantar. Data yang diperoleh MediaTransparancy.com, pelaksanaan pekerjaan tersebut dimulai pada bulan Agustus 2023 dengan waktu pelaksanaan 90 (Sembilan puluh) hari kalender.
Hasil investigasi yang dilakukan MediaTransparancy.com sekitar awal Januari 2024, pelaksanaan pekerjaan tersebut belum selesai. Namun diketahui, bahwa penagihan pekerjaan telah dilaksanakan 100 persen.
Salah seorang pekerja yang ditemui dilokasi pekerjaan berinisial S kepada MediaTransparancy.com mengaku standby dilokasi pekerjaan untuk beberapa hari ke depan. Namun dari hasil pengamatan yang dilokasi pekerjaan, terlihat secara jelas, bahwa pekerjaan tersebut sama sekali belum selesai.
Sekretaris Dinas PUPR Sumatera Utara, Heldun yang yang kembali dikonfirmasi MediaTransparancy terkait pelaksanaan kegiatan tersebut kembali memilih bungkam dan cuek, sekaan tidak mau tau akan apa yang terjadi di lapangan dalam pelaksanaan kegiatan yang dikerjakan dari hasil uang rakyat.
Menanggapi molornya pekerjaan proyek Penanganan Akibat Bencana Alam Pada Jalan Provinsi Ruas P. Raya –Tigarunggu tersebut, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (Gracia), Hisar Sihotang yang dimintai komentarnya berujar, bahwa hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran.
“Mengacu pada awal mula pelaksanaan pekerjaan bulan Agustus 2023 dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender, waktu berakhirnya kontrak kerja adalah sekitar bulan November 2023,” ujarnya.
Dikatakannya, bahwa pembayaran secara utuh sesuai kontrak pekerjaan proyek tersebut menyalahi ketentuan. “Kontrak kerja proyek tersebut merupakan acuan dalam melaksanakan pekerjaan, begitu juga dalam hal pembayaran. Penagihan serta pembayaran dilakukan sesuai progres pelaksanaan proyek sesuai tenggat waktu yang sudah disepakati bersama,” ungkapnya.
Atas kondisi tersebut, Hisar secara tegas mendesak aparat hukum terkait untuk melakukan pengusutan. “Kita mendesak aparat hukum terkait, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan pengusutan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut,” katanya.
Tidak hanya itu, Hisar juga mendesak Pj Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin untuk segera mencopot Sekdis PUPR Sumut, Heldun dari jabatannya.
“Pemprov Sumut dalam hal ini Dinas PUPR membutuhkan pejabat yang mengerti dan memahami arti dari keterbukaan informasi publik. Kita mendesak Pj Gubernur Sumut melakukan evaluasi terhadap jabatan Sekretaris Dinas PUPR Sumut,” terangnya.
Penulis: Redaksi/Jackson Sinaga