Catatan Orang Pinggiran:Hatoguan Sitanggang
Samosir, www.mediatransparancy – Akhir-akhir ini objek yang menjadi Sorotan Warganet adalah Jalan Provinsi yang terletak Simpang Gonting tepatnya berada di Desa Turpuk Limbong Kecamatan Harian Kabupaten Samosir Sumatera Utara.
Objek Simpang Gonting kini munuai pro-kontra dari berbagai elemen masyarakat, hingga pihak Legislatif dari Komisi B DPRD Sumatera Utara, turut campur hingga terjun langsung kelokasi tersebut.
Hal ini, menurut penulis sangat unik untuk dipublikasikan, supaya publik tidak salah tafsir dalam memahami polemik yang sudah menjadi diskusi dan bahan perbincangan hingga menuai pro kontra dikalangan masyarakat Samosir.
Menurut kaca mata penulis, “mungkin sangat sederhana saja dalam menyikapi semua perubahan dari setiap kemajuan”, apalagi saat ini daerah kawasan Danau sudah menjadi daerah strategis Nasional dalam mewujudkan Danau Toba menjadi daerah tujuan Wisata Internasional yang kita tunggu-tunggu.
“Kembali pada pro-kontra antara DPRD Kabupaten Samosir dengan Komisi B DPRD Sumatera Utara sama-sama membawa bendera suara rakyat,”.
“Dimana Lembaga legislatif atau DPRD Samosir sangat mendukung pelebaran jalan tersebut, agar pada saat liburan panjang atau hari biasa dapat dilalui tanpa macet yang seperti liburan waktu lalu, menuju Objek wisata Sibea-bea yang sudah dikunjungi dari berbagai daerah di Indonesia bahkn manca Negara,”.
“Bahwa lembaga Legislatif atau DPRD Samosir, wajar membela pelebaran tersebut demi kepentingan umum, bukan kepentingan kelompok dan dengan kajian sederhana, akan mendapat dampak multiefek” untuk peningkatan taraf hidup masyarakat sekitar objek tersebut serta mendukung program Pemerintah Pusat yang sedang berjalan saat ini.
“Hal yang sama dengan lembaga Legislatif/DPRD dari Komisi B Provinsi Sumatera Utara, menyetop dan meminta agar proyek tersebut dihentikan sampai ada izin atau AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) dari instansi terkait, untuk pelebaran lokasi Gonting tersebut berhubung jalan itu berstatus Jalan Provinsi”.
Menyikapi hal tersebut adalah hal yang lumrah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang didahulukan, sehingga masyarakat dapat memahami bahwa di negara ini harus menaati segala aturan dan peraturan yang berlaku. Sehingga menjadi titik koridor yang harus dicermati dan ditaati semua pihak.
Disisi lain menurut penulis, “semua elemen ini benar, dan tidak dapat disalahkan karena sama-sama berjuang demi kepentingan masyarakat, tanpa melanggar aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesila”. “Nah bila kita coba telisik diatas aturan apakah lebih tinggi ?” ,menurut hemat saya adalah kebijakan”. Mungkin ini hanya pendapat penulis saja tanpa menggurui para pemangku jabatan atau kepentingan di negara ini,”. Akhir kata, saya mengucapkan selamat menyelenggarakan “Jajak Pendapat Pada Tanggal 28 mendatang di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara”. saya ucapkan diatas aturan dan peraturan masih lebih baik kebijakan demi kepentingan orang banya, tutup penulis, Syalom….. salam hormat.