banner 728x250

Ada Bangunan Melanggar di Mega Kuningan, LSM Gracia Desak Walkot Jaksel Lakukan Tindakan

judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com – Satu unit bangunan gedung di Jalan Kompl. TNI AURI, Blok E No 39, RT 03/03, Mega Kuningan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, diduga dibangun dengan mengabaikan ketentuan membangun di DKI.

Data yang diperoleh MediaTransparancy.com dari sumber terpercaya di lingkungan Walikota Jakarta Selatan menyebutkan, bahwa proses pembangunan gedung tersebut tidak mengikuti aturan sebagaimana tata cara membangun di Pemprov DKI Jakarta.

judul gambar

“Secara aturan membangun di DKI, pemilik bangunan tidak mengindahkan berbagai aturan dan peraturan membangun di DKI Jakarta,” ujarnya.

Dikatakannya, terdapat beberapa pelanggaran yang tidak dipatuhi pemilik bangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bahwa telah terjadi penambahan lantai basement yang tidak sedikit ukurannya dimana hal tersebut melanggar jarak bebas. Selain itu, terjadi perubahan modul struktur secara keseluruhan,” katanya.

Disampaikannya, bahwa dalam proses pelaksanaan pembangunan gedung, pemilih atau pemborong tidam memasang papan izin.

“Papan izinnya juga tidak ada,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, sebutnya, pelaksanaan pembangunan tersebut tidak sesuai rencana teknis.

“Itu bangunan juga melanggar rencana teknis PBG/IMB,” paparnya.

Menanggapi dugaan terjadinya pelanggaran dalam pembangunan gedung di Mega Kuningan, Jakarta Selatan tersebut, Sekjen LSM Gerakan Cintai Indonesia (Gracia) meminta aparat terkait untuk melakukan tindakan.

“Secara jelas pembangunan gedung tersebut melanggar dan tidak sesuai ketentuan membangun di DKI, harus dilakukan tindakan oleh aparat terkait di Pemprov DKI,” pungkasnya.

Hisar mendesak Walikota Jakarta Selatan maupun Suku Dinas Citata Jaksel tidak melakukan pembiaran terhdap bangunnan melanggar tersebut.

“Walikota Jaksel jangan sampai berdiam diri dan hanya menjadi penonton atas permasalahan ini. Jangan ketika warga membangun gubuk atau rumah tinggal yang diketahui melanggar langsung dilakukan tindakan,” terangnya.

Hisar mengatakan, tidak ada warga Jakarta yang bisa abai dalam proses pembangunan di DKI.

“Aturan membangun di DKI secara jelas wajib memiliki izin. Selain itu, harus mematuhi ketentuan perizinan. Jika ada pelanggaran, wajib hukumnya dilakukan tindakan tanpa pandang bulu,” paparnya.

Penulis: Redaksi

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *