JAKARTA, MediaTransparancy.com –Dugaan terjadinya korupsi dalam pengadaan Bahana Bakar Minyak (BBM) kapal milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta oleh Unit Penelola Angkutan Perairan (UPAP) terus menggelinding.
Pj Gubernur DKI Jakarta yang dimintai komentarnya seputar adanya dugaan korupsi dalam pengadaan BBM Kapal tersebut berjanji akan menindaklanjuti.
“Terima kasih infonya, kita akan TL,” jawabnya singkat.
Seperti yang sudah pernah diberitakan sebelumnya, data yang diperoleh MediaTransparancy.com, pada tahun anggaran 2022 yang lalu, UPAP Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mendapatkan alokasi anggaran untuk belanja BBM kapal senilai Rp 30.106.998.720, dengan realisasi per Oktober 2022 senilai Rp 23.020.000.000 atau 76,46%.
Anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan BBM kapal-kapal milik UPAP, seperti Kapal Barang Catamaran, Kapal Patroli Hiu 5, Kapal Sekolah 08, Kapal Sekolah 06, Kapal Barang Banawa 24, Kapal Penumpang Batara, Kapal Penumpang Sangaji, Kapal Penumpang Chabing Nusantara, Kapal Penumpang Indra Kemala, Kapal Penumpang Dewandra, Kapal Penumpang Samudra Sonar 1, Kapal Penumpang Sonar 2, Kapal Penumpang Sonar 3, dan Kapal Penumpang Sonar 4.
Untuk melaksanakan kegiatan itu, UPAP mengikat kerja sama dengan PT UEN pada tanggal 03 Januari 2022, berdasarkan kontrak Nomor 06/PKSBBM/UEN/I/2022 dalam pekerjaan Penyediaan BBM atau Gas untuk seluruh kapal yang dimiliki oleh UPAP.
Adapun alur pembelian BBM kapal, yakni setiap kapal selesai berlayar dan telah menurunkan penumpang di Pelabuhan Muara Angke, melakukan pengisian BBM ke SPBU Pertamina Nomor 34.144.02 yang berlokasi di Pantai Marina Ancol.
Selanjutnya, operator SPBU mengisi form order (FO) yang berisi data-data antara lain jumlah liter, harga per liter, total harga, nama kapal, nama nahkoda kapal (juru mudi), dan tanggal. Setelah BBM terisi, nahkoda kapal dan operator SPBU menandatangani FO.
Penggunaan riil BBM kapal UPAP sampai dengan September 2022 adalah senilai Rp19.087.365.000. Proses pembuatan invoice oleh PT UEN yaitu berdasarkan dengan dokumen laporan pengisian dari pengawas dan operator SPBU, kemudian diinput ke dalam sistem keuangan, dan selanjutnya diperoleh rekapitulasi penggunaan BBM per kapal.
Atas dokumen kontrak, invoice, Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Muara Angke, logbook kapal, kuitansi, dan FO, diketahui bahwa terdapat hal-hal sebagai berikut :
1. Belanja BBM kapal penumpang UPAP tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang lengkap senilai Rp 1.834.225.000. Informasi secara otomatis ke kapal lain, Stasiun Vessel Traffic Services (VTS), dan/atau stasiun radio pantai (SROP). Apabila AIS dalam kapal tidak aktif maka nahkoda wajib menyampaikan informasi kepada SROP dan/atau Stasiun VTS, serta mencatat kejadian tersebut pada buku catatan harian (log book) kapal yang dilaporkan kepada Syahbandar.
2. Belanja BBM Kapal Kerja, Kapal Patroli, Kapal Sekolah, dan Kapal Barang tidak dilengkapi surat pertanggungjawaban senilai Rp 5.406.195.000. Permasalahan tersebut mengakibatkan pembayaran pengadaan BBM kapal penumpang, kerja, patroli, sekolah, dan barang UPAP senilai Rp 7.240.420.000 tidak diyakini kewajaran penggunaannya.
Menanggapi dugaan terjadinya korupsi dalam pengadaan BBM kapal milik Dishub DKI Jakarta tersebut, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (GRACIA), Hisar Sihotang menyebutkan, bahwa hal tersebut terjadi akibat beberapa hal.
“Ada beberapa kemungkinan. Pertama, pengawasan bobrok. Sebab, jika dilakukan pengawasan dengan baik, hasilnya pasti baik. Kedua, ada persekongkolan. Dalam hal ini pengawasan berorientasi korup, sehingga pelaksanaan pengawasan tidak benar,” ujarnya.
Dikatakan Hisar, kemungkinan yang terjadi adalah faktor persekongkolan.
“Logikanya adalah, tidak akan mungkin ada maling jika diawasi dengan benar dan profesional. Tetapi antara pengawas dengan pelaksana sama-sama melakukan pencurian, itu bisa terjadi,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya mendesak adanya upaya yang dilakukan aparat hukum untuk mengusut permasalahan tersebut.
“Itu bukan uang kecil. Kita minta aparat hukum terkait, Kejaksaan Agung atau KPK untuk melakukan penyelidikan terkait raibnya uaang rakyat Jakarta tersebut,” sebutnya.
Selain itu, jelas Hisar, pihaknya juga mendesak Pj Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
“Kita juga meminta Pj Gubernur DKI untuk tidak tinggal diam. Kita minta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja mantan Kepala UPAP, Hendrico Tampubolon yang kini menjabat sebagai Kasusinhub Jakarta Utara, maupun Kadishub DKI Syafrin Liputo,” paparnya.
Smentara itu, Hendrico Tampubolon yang dikonfirmasi berkait dugaan korupsi BBM kapal milik Dishub DKI Jakarta sewaktu dirinya menjabat sebagai Kepala UPAP, namun seperti biasa yang bersangkutan lebih memilih cuek dan tidak mau tau.
Penulis: Redaksi