banner 728x250
HUKUM, NEWS  

Ada Luka Retak di Bagian Kepala Dafa Mustaqim

Foto : Polres Tangerang Kota.
judul gambar

Tangerang, Mediatransparancy.com – Pihak kepolisian Polres Metro Tangerang Kota sudah melakukan pembongkaran pada makam Dafa Mustaqim, 7 tahun, siswa kelas 1 B, SDN Larangan 2, Kota Tangerang yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh ibu tirinya hingga tewas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, dari autopsi yang dilakukan pada Senin, 23 Oktober 2016 di TPU Kober, Jalan H.O.S. Cokroaminoto, Ciledug, tim dokter menemukan ada keretakan pada tengkorak kepala Dafa.

judul gambar

“Ada kekerasan di bagian kepala, retak, dugaan pukulan benda tumpul, ada kekerasan,” kata Kabid Humas kepada awak media di Makodam Jaya, Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur, Rabu (26/10/2016).
Selain itu, kata Kabid Humas, Dafa juga menderita luka di bagian mata. Luka tersebut diduga diakibatkan dari tindak kasar sang ibu tiri kepada Dafa.

Sementara itu, untuk hasil autopsi, Kabid Humas mengatakan, polisi akan meminta keterangan ahli untuk memeriksanya. Nantinya, hasil autopsi juga akan digunakan oleh polisi sebagai salah satu alat bukti.

“Hasil autopsi nanti kita periksa ahli, kalau labfor (laboratorium forensik) namanya alat bukti surat, untuk menjadi ahli. Sementara ibu tirinya belum ngaku, tapi polisi tidak mengejar pengakuan,” pungkas Kabid Humas.

Sebelumnya, Dafa Mustaqim, 7 tahun, diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh ibu tirinya bernama Yati. Dugaan tersebut mencuat setelah Dafa mengaku kepada gurunya di sekolah bahwa telah dipukul ibu tirinya menggunakan sapu.

Sebelum meninggal pada Kamis, 20 Oktober 2016, Dafa sempat dibawa pihak keluarga ke Rumah Sakit Sari Asih Ciledug. Namun karena keterbatasan biaya, Dafa tidak bisa mendapat perawatan di ruang Intensif Care Unit (ICU) dan akhirnya meninggal dunia.

Melihat ada yang janggal, pihak guru dan orangtua murid melaporkan dugaan penyiksaan yang dilakukan ibu tiri Dafa ke Polsek Ciledug pada Sabtu, 22 Oktober 2016.

Selanjutnya, untuk membuktikan laporan tersebut, polisi membongkar makam Dafa di Tempat Pemakaman Umum Kober, Jalan H.O.S. Cokroaminoto, Ciledug untuk dilakukan autopsi. Namun, hasil autopsi tersebut baru bisa diketahui sekitar enam hari.

Penulis : Chris Muryat/rel

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *