banner 728x250

Adanya Laporan Penganiayaan Terhadap Anak, Polres Lampung Utara Lakukan Gelar Perkara

judul gambar

Lampung UtaraMedia Transparancy.com – Terkait Laporan Penganiayaan terhadap anak dibawah umur dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/86/II/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, Tanggal 13 Februari 2025 Polres Lampung Utara melakukan gelar perkara, Sabtu (22/2/25).

Peristiwa tersebut terjadi pada Hari Kamis Tanggal 13 Februari 2025 Sekira Pukul 15.00 Wib di Dusun Tanjung Harapan Desa Cabang Empat Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara (Lampura)

judul gambar

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi Pratama mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan menjelaskan peristiwa tersebut dimana saat korban Agung Satya Jaya, Pirnando, Rehan Pahlepi dan Saksi yang bernama Muhamad Fadli pulang sekolah.

Sesampainya di dusun Tanjung Harapan Desa Cabang Empat Kecamatan Abung Selatan korban dan saksi di cegat oleh para pelaku lalu korban di keroyok dan di pukul dengan menggunakan Kayu, Batu dan gagang Cangkul.

Kemudian saksi berhasil kabur dengan membonceng korban yang bernama Rehan Palepi, setelah mendapat laporan bahwa adik korban yang bernama Pirnando di keroyok orang, lalu korban yang bernama Julius datang menjemput korban namun sesampainya di tempat Kejadian Perkara Julius kemudian di keroyok oleh para pelaku dengan menggunakan kayu hingga terluka.

Akibat kejadian tersebut para korban mengalami luka lebam dan memar selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara.

“Atas peristiwa tersebut sebut Sat Reskrim Polres Lampung Utara telah memeriksa pelapor dan Saksi-saksi, mengantarkan permohonan visum et revertum ke RSUD HM.Ryacudu, Menerima barang bukti serta akan melakukan gelar perkara untuk menentukan laporan tersebut dinaikkan ke tahap sidik,” kata Kasat Reskrim.

Kemudian untuk di ketahui bahwa Visum belum keluar dari RSUD HM.Ryacudu. dan
kita akan mengirimkan undangan kepada terduga pelaku untuk di lakukan pemeriksaan.

Kasat menjelaskan, pihaknya sedang memproses laporan korban dgn UU Perlindungan Anak, mengingat usia korban yang masih di bawah umur dan terlibat dalam kejadian tersebut. Polisi berjanji akan menindaklanjuti setiap aspek dari peristiwa ini untuk memberikan keadilan kepada korban.

Selain itu, terdapat laporan yang masuk ke Polsek Abung Selatan mengenai dugaan pengancaman yang diduga dilakukan oleh kakak korban yang membawa senjata tajam. Polisi masih memeriksa semua pihak yang terlibat, guna memastikan perkembangan kasus dan menentukan langkah hukum selanjutnya. (*/Sis)

 

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *