Jakarta, Mediatransparancy.com – Kelanjutan sidang kopi bersianida yang merupakan babak ke 15 dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendengarkan saksi Ahli Toksikologi (Ahli Racun) I Made Agus Gelgel Wirasuta, Kamis(25/8/2016).
I Made Agus Gelgel Wirasuta, ahli toksiologi memberikan keterangannya bahwa Hani sempat merasakan pusing hingga mual-mual selama tiga hari usai mencicipi es kopi Vietnam milik Wayan Mirna Salihin.
Merespons keterangan tersebut, tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mempertanyakan keterangan tersebut. Pasalnya, keterangan itu tidak mendasar lantaran tidak tercantum di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Hani mengalami pusing dan mual selama tiga hari. Dasar ahli itu apa?,” tanya salah satu kuasa hukum Jessica, Sordarme Purba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).
Kemudian I Made Agus menjawab,“Ahli berdasarkan BAP Hani.” Sodarme pun kembali menegaskan tidak ada keterangan Hani merasa mual dan pusing selama tiga hari.
“Di dalam berkas perkara hasil pemeriksaan terhadap Hani tidak menemukan kelainan,” tandas Sordarme.
Selanjutnya, I Made Agus meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membaca kembali BAP Hani. Lalu, JPU beralasan dalam BAP Hani, pihaknya hanya diperiksa tekanan darahnya di Rumah Sakit Abdi Waluyo dan tidak diperiksa secara menyeluruh.
Dalam BAP tersebut diketahui hanya terdapat keterangan Hani merasakan efek reaksi akibat mencicipi sianida seperti pedas, panas dan terasa pahit.
Mendengar keterangannya tidak ada di dalam BAP, I Made Agus kemudian meminta maaf di depan majelis hakim “Saya salah baca yang mulia,” kilah I Made Gelgel.
Penulis : Chris Muryat/rel