TANGGERANG SELATAN, MediaTransparancy.com – Aktivitas perbengkelan kenderaan Mobil milik PT. Prisma Oto Sentra yang beralamat di Jelupang, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten dikeluhkan warga setempat. Pasalnya aktivitas bengkel tersebut telah menimbulkan pencemaran lingkungan, kebisingan hingga kerusakan pagar milik warga setempat.
Menurut warga setempat, Fadli dirinya kesal dengan aktivitas bengkel mobil yang berada di samping rumahnya, aktivitasnya kata Fadli tidak ramah lingkungan, bahkan yang lebih parah menyimpan limbah secara sembarangan tanpa memperhatikan pagar milik orang lain.
“Limbah mobil di bengkel itu kerap menggunung, bahkan pagar rumah saya rusak atau bengkok. Sekarang untuk menjemur baju beralih ke bawah, karena ketika jemur di atas jemuran menjadi kotor,” kata Fadli, Selasa (21/1).
Selain itu, Fadli juga menduga bahwa pengelolaan Limbah B3 di bengkel tersebut tidak dikelola dengan baik sehingga dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan warga.
“Saya menduga Limbah B3 di bengkel itu tidak dikelola dengan baik, akibatnya menimbulkan pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan, bahkan pemilik bengkel itu juga tidak membuat safety atau pembatas pagar agar limbah tersebut tidak menumpang di pagar orang lain,” terangnya.
Oleh sebab itu, sebagai warga, Fadli meminta kepada Pemkot Tangerang Selatan untuk mennindak tegas para pengusaha yang menimbulkan pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan warga di Kota Tangsel ini.
“Saya meminta kepada DLH, Satpol PP Kota Tangsel agar turun ke lokasi Bengkel Mobil milik PT. Prisma Oto Sentra, dan saya menduga aktivitas bengkel tersebut belum memiliki izin, dalam uji emis dan terutama di bidang penitipan limbah asuransi,” tegasnya.
Dikonfirmasi, Anwar sebagai Karyawan di Bengkel PT. Prisma Oto Sentra mengatakan bahwa kalau berkaitan dengan perizinan bukan wewenang dirinya untuk memberikan komentar.
“Begini aja, bersurat nanti saya krim ke Owner, saya tidak berani kirim no owner,” kata Anwar melalui teleponnya.
Anwar juga mengklaim bahwa perusahaan bengkel ini sudah dipastikan berizin dari Pemkot Tangsel. Kalau tidak berizin tidak mungkin bisa menjalankan aktivitasnya.
Ditanya soal adanya keluhan warga setempat, Anwar mengaku bahwa sudah diselesaikan dan dokumentasi ganti kerugiannya.
“Katanya genting dan pelaponnya rusak karena terkena limbah, dan itu sudah diganti rugi,”katanya.
Dia menjelaskan bahwa limbah yang berada di lokasi bengkel itu tidak bisa sembarangan ditarik karena limbah itu merupakan limbah milik asuransi.
“Ada prosedurnya, gak bisa asal tarik atau buang limbah, limbah ini milik asuransi,” terangnya.
Penulis: HI