banner 728x250

Alumni Bongkar Dugaan Pungli di SMA Negeri 1 Tangsel Yang Dilestarikan

judul gambar

TANGGERANG SELATAN, MediaTransparancy.com — Salah satu alumni atau SMA Negeri 1 Tanggerang Selatan tahun pelajaran 2022/2023 berinisial N mengungkapkan maraknya pungli yang terjadi disekolah dimana dirinya dulu mengenyam pendidikan, yang hingga saat ini dilestarikan pada setiap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) baik melalui jalur zonasi maupun afirmasi.

Diceritakannya, saat tahun pelajaran 2019/2020 dirinya mendaftarkan diri sebagai calon siswa baru di SMA Negeri 1 Tangsel. Setelah dinyatakan lolos, tahap selanjutnya adalah pendaftaran ulang di sekolah untuk menentukan kelas atau kursi.

judul gambar

Pasca itulah dirinya diminta oleh oknum guru untuk mengeluarkan uang sebesar Rp 2.5 juta untuk uang pangkal atau uang bangunan.

Bahkan tak hanya itu, N juga ternyata terdaftar di sekolah sebagai penerima dana PIP. Sayangnya pembukaan buku tabungan dibuat setelah dirinya lulus.

“Saya mendapatkan info dari TU SMAN 1 Tangsel, bahwa nama saya terdaftar sebagai penerima dana PIP. Namun ketika sudah dibukakan buku tabungan, ternyata uangnya tidak ada,” kaata N kepada awak media.

N menjelaskan, memang pada saat dirinya sebagai peserta didik, pembelajaran dilakukan secara daring, karena pada saat itu Indonesia sedang dilanda wabah COVID-19.

“Pada saat itu sedang Covid, tidak boleh berkerumunan, makanya belajar kebanyakan dirumah,” tutur dia.

Sebagai Alumni SMA Negeri 1 Tangsel dirinya juga bertanya kepada adik kelasnya, ternyata pungutan bekedok uang pangkal atau uang bangunan serupa terjadi. Padahal, hasil pungutan pada masanya tidak ada yang dibangunkan.

“Saya tanya ke adik kelas saya, dia itu masuk peserta didik tahun pelajaran 2020/2021 dan diminta pula soal uang pangkal atau uang bangunan itu, diduga kuat uang pangkal itu sampai tahun pelajaran sekarang,” terangnya.

Mendengar itu, Ketua DPC Media Online Indonesia (MOI ) Tangsel telah melayangkan surat ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Banten untuk menggelar audensi. Sayangnya audensi yang sudah ditentukan tidak dapat dilaksanakan karena faktor cuaca.

“Kami tadi ke KCD Provinsi Banten yang berada di Ruko Taman Ayodhya Kota Tangerang rencana audensi. Ternyata kedatangan kami terlambat. Kami tiba di kantor sekira pukul 10.45 WIB, sementara waktu yang ditentukan dalam surat pukul 9.30 WIB, jadi kami belum melakukan audensi, nanti kami agendakan lagi. Parahnya Kepala KCD Dinas Pendidikan Provinsi Banten, mengetahui adanya kami lebih memilih cuek, dan terkesan tidak mau tahu,” kata Eka Firmansyah SH, Rabu 04 Desember 2024.

Eka menyesalkan pejabat KCD Dinas Pendidikan Provinsi Banten yang terkesan sombong terhadap kontrol sosial. Padahal kata Eka, pihaknya meminta kepada bawahannya agar kepala KCD bisa menyempatkan waktu. Namun tak kunjung ada jawaban.

“Kami lama menunggu, kemudian si staff atau supir itu keluar dari kantor dia mengatakan bahwa Kepala KCD tidak bisa ketemu, dan didisposisi ke Bu Kasi,” ucap dia seraya masuk mobil berplat nomor merah itu.

Sepulang dari KCD Dinas Pendidikan Provinsi Banten, awak media beserta Ketua DPC MOI Tangsel mendatangi SMA Negeri 1 Tangsel yang terletak di wilayah Ciputat untuk mencari tambahan bukti pendukung lainnya.

“Kami sedikit ngobrol dengan peserta didik ternyata di sekolah itu juga menggunakan korlas untuk melakukan pungutan, besaran pungutan berbeda, tergantung kelasnya. Kalau kelas C cuma 10 ribu per bulan,” kata Eka menambahkan.

Berdasarkan pantauan, Gapura SMA Negeri 1 Tangsel berkibar bendera sang saka merah putih dalam keadaan kusut, lusuh atau kusam. Jika mengacu pada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara dan lagu kebangsaan pada pasal 24 huruf C, jelas-jelas sudah ada aturan dan larangan bagi setiap orang dan warga negara untuk tidak mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur dan kusam dengan alasan apapun.

Lalu jika mengacu dari ketentuan pidana pada pasal 67 huruf b , isinya apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut dan kusam sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 24 huruf C maka dapat di pidanakan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp.100 Juta.

Penulis: HI

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *