Transparancy Aceh Timur – IS (33), seorang residivis kasus narkoba, diamankan bersama NA (40), warga Gampong Teupin Breuh, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur. Keduanya diamankan oleh anggota Polsek Simpang Ulim, Polres Aceh Timur, Polda Aceh, pada Sabtu, (01/02/2025) siang.
Kapolsek Simpang Ulim Iptu Irwan Hadi Sagala, S.A.B. mengatakan, pengungkapan bermula saat anggotanya melakukan penyelidikan kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukumnya dengan terduga pelaku IS dan NA.
“Kami memperoleh informasi bahwa kedua pelaku (IS dan NA) melintas di jalan Gampong Teupin Breuh selanjutnya kami amankan,” ungkap Sagala, Senin, (03/02/2025).
Disebutkan, setelah diamankan keduanya dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika yang diduga jenis sabu ukuran kecil yang terbungkus dengan plastik warna bening dari saku pelaku IS yang merupakan residivis pada kasus yang sama. Sedangkan dari saku celana pelaku NA petugas mengamankan 1 ( satu) buah kaca pirek, 2 (dua) buah korek api dan 1 (satu) buah pipet.
“Atas temuan barang bukti tersebut kedua pelaku kami limpahkan ke Satres Narkoba Polres Aceh Timur guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” Jelas Kapolsek.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi guna memberantas narkoba. Kerja sama antara masyarakat dan aparat diharapkan mampu menjaga keamanan wilayah dari ancaman peredaran narkoba. Terang Jelas Kapolsek Simpang Ulim Iptu Irwan Hadi Sagala, S.A.B.
(SR)