banner 728x250

Anggota Brimob Penyiram Novel Minta Maaf Dalam Persidangan

judul gambar

JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Terdakwa Rahmat Kadir Mahulete dan Rony Bugis anggota Polri, Brimob Kelapa dua Depok yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Novel Salim Baswedan menggunakan Air Keras, mengakui perbuatannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 4/06/20.

Pengakuan bersalah disampaikan kedua terdakwa dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota (saksi antara terdakwa) yang di lanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa pimpinan majelis hakim Djuyamto didampingi hakim anggota Taufan Mandala dan Agus Darwanta.

judul gambar

Selain mengakui perbuatannya melakukan penyiraman air aki terhadap Novel, kedua terdakwa juga mengaku bersalah, menyesali perbuatannya. Bahkan minta maaf terhadap institusinya Polri, kepada korban Novel dan keluarganya serta terhadap seluruh masyarakat Indonesia.

Menurut terdakwa perbuatan mereka itu telah merusak nama baik institusi Polri, keluarga bahkan membuat cacat korban. Dengan nada suara terendam dan mengeluarkan air mata, Rahmat minta maaf dihadapan majelis hakim dan seluruh pengunjung sidang. “Saya minta maaf untuk keluarga korban Novel Salim Baswedan”, ujar kedua terdakwa dalam sidang New Normal Covid-19 tersebut.

Dihadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum Satria Irawan, Fedrik Adhar dan Achmad Patoni serta dihadapan penasihat hukumnya, terdakwa Rahmat Kadir Mahulete mengaku bahwa motif perbuarannya hanya karena tidak senang melihat korban sehingga tadinya hanya berniat untuk memberikan pelajaran ke Novel dengan menyiramkan air aki, bukan untuk mencederainya. “Saya hanya ingin memberikan pelajaran ke korban bukan untuk mencederainya”, ujarnya 4/06.

Sebelum kejadian hingga melakukan aksi penyiraman 11 April 2017 lalu, terdakwa Rahmat diminta majelis supaya tidak berbohong memberikan keterangannya dibawah sumpah.

Menurut Rahmat, sebelum melakukan penyiraman, dirinya terlebih dahulu menyurvei dan mempelajari lokasi tempat tinggal korban di jalan Deposito Kelapa Gading Jakarta Utara. Sebelum hari H nya, selain dari Google terdakwa mengendarai sepeda motor milik Rony Bugis untuk mengetahui peta rumah Novel. Lalu mengajak Rony Bugis membawa motor minta tolong diantarin ke Kelapa Gading mau antar obat keluarga.

Dengan membawa kuk berisi air keras untuk menyiram korban. Novel disiram di jalan Deposito saat pulang Sholat Subuh. Sementara kuk itu dibuang dan motor yang dipake sebagai sarana kejahatan itu di tinggal begitu saja di jalan Pasar Rebo, Jakarta Timur lalu naik Taxi pulang kekosan.

Sementara menurut Ronny Bugis, jika dirinya tidak menceritakan kejadian itu ke pada pimpinan nya kasus ini tidak akan terungkap. Hal itu dilakukan karena dirinya malu melihat berita di mana mana memo jokkqn institusi Polri terkait Penanganan kasus Novel. Sehingga dirinya menceritakan sama pimpinan nya Kosmos. “Saya menceritakan kejadian semuanya ke pimpinan akhir tahun 2019 sehingga kasus ini terungkap”, katanya.

Penulis : P.Sianturi
judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *