JAKARTA, MediaTransparansy.com – Kuasa hukum keluarga Yon Koeswoyo, Askhar Wijaya Subiyanto mempertanyakan kabar adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang menimpa kliennya Garry dan David Koeswoyo (anak Alm Jon Koeswoyo-red), vokalis grup legendaris Koesplus.
“SP3 yang dikeluarkan pihak Kepolisian Resort Jakarta Timur tertanggal 20 Januari 2025 tersebut dinilai janggal, karena kami menganggap pihak Kepolisisan Resort Jakarta Timur terlalu gampang menerbitkan SP3,” ujarnya.
Dijelaskan Askhar Wijaya, pihaknya telah menyampaikan fakta hukum kepada pihak kepolisian terkait dengan kasus yang dialami oleh kliennya.
“Publik sangat hafal siapa Mas Garry dan Mas David, mereka adalah anak kandung yang menjaga kehormatan nama Jon Koeswoyo, maka patut kami pertanyakan kanapa SP3 itu gampang sekali dikeluarkan,” tukas Askhar Wijaya.
Pihaknya merasa aneh, pernikahan Jon Koeswoyo dengan D Sutrini/Susi Yon (melahirkan Garriyas Ulung Koeswoyo Dan David Otmar Veda Koeswoyo) tidak dianggap oleh pihak kepolisian yang dengan begitu mudahnya mengeluarkan SP3.
“Kronologinya jelas. Ada seorang perempuan berinisial BA mengaku istri alm Jon Koeswoyo yang lantas mengklaim dirinya sebagai ahli waris dari Alm Jon Koeswoyo, padahal keluarga besar Koeswoyo (Koesplus) dan publik tidak mengetahui adanya proses pernikahan antara Alm Jon Koeswoyo dengan BA yang saat ini mengklaim kepemilikian aset milik keluarga Jon Koeswoyo,” tutup Askhar Wijaya Subiyanto.
Penulis: HI