Sleman, MediaTransparancy.com – Menjelang Pilkada Serentak 2024, sebuah foto yang menunjukkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Sleman diduga melanggar prinsip netralitas. Foto ini kini beredar luas di media sosial, memicu diskusi publik mengenai etika dan aturan ASN.
ASN tersebut terlihat berfoto bersama dengan beberapa anggota DPRD dari Sleman dan DIY, di mana mereka memperlihatkan simbol dua jari yang dikaitkan dengan dukungan paslon nomor 02. Foto ini pertama kali diunggah oleh akun @cherymenyala, yang menampilkan pose yang identik dengan gestur yang sering diperagakan oleh Danang Maharsa, calon wakil bupati paslon 02.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa ASN yang terlibat tersebut menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sleman. ASN ini tampak berfoto dengan dua anggota DPRD, masing-masing berasal dari fraksi PKB di DPRD Sleman dan fraksi PDIP di DPRD DIY, yang diketahui secara politik mendukung paslon 02 di Pilkada Sleman.
Dalam foto tersebut, lokasi pengambilan gambar tampaknya berada di dalam ruangan yang diduga sebagai rumah pribadi. Selain ASN dan anggota DPRD, foto ini juga menampilkan Lurah Sukoharjo serta Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Sleman.
Kontroversi terkait foto ini muncul karena dianggap melanggar Keputusan Bersama mengenai Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024. Aturan ini dengan jelas menyatakan bahwa ASN dilarang berpose dengan gaya atau simbol tertentu, seperti mengacungkan jempol, simbol cinta, atau gestur lain yang diasosiasikan dengan dukungan paslon tertentu, apalagi jika itu digunakan dalam konteks kampanye.
Menanggapi hal ini, Kepala BKPP Sleman, Budi Pramono, menegaskan pentingnya netralitas bagi setiap ASN dalam konteks pemilu. “ASN dilarang mengikuti, berpartisipasi, atau terlibat dalam kegiatan kampanye paslon, baik sebelum, selama, maupun setelah masa kampanye berlangsung. Aturan ini harus dipatuhi dengan tegas karena ada sanksi yang berlaku bagi pelanggar,” ungkap Budi dengan tegas, mengingatkan seluruh ASN akan konsekuensi dari pelanggaran ini.
BKPP Sleman sendiri menyatakan komitmen untuk terus mengawasi dan memastikan bahwa ASN di wilayahnya mematuhi prinsip-prinsip netralitas yang telah ditetapkan oleh undang-undang dan peraturan terkait lainnya, terutama menjelang Pilkada Serentak yang akan datang.