Praktisi Hukum : Bungaran Sitanggang Menjawab
MEDIA TRANSPARANCY – Sebagaimana pemberitaan akhir ini di Media Oline, beberapa orang mengajukan pertanyaan terkait hak atas tanah yang telah dikuasai puluhan tahun.
Menurut Pengacara atau Praktisi Hukum Bungaran Sitanggang kepada Media Transparancy menjelaskan, “bahwa Penguasaan fisik tersebut dilakukan dengan membangun rumah tinggal diatasnya dan dihuni sendiri dan belakangan ini ada muncul yang mengaku sebagai pemilik”. Selasa (18 /5/2021).
Menjawab pertanyaan diatas, ada beberapa yang perlu dijelaskan. “Bukti kepemilikan atas tanah adah, Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hah Guna Bangunan, Sertifikat Hak Pakai, Hak Usaha dan Hak Pengelolaan. Hak hak ini diatur dalam ketentuan Undang undang No 5 Tahun 1960 tentang Pokok Pokok Hukum Agraria.
Hukum Pokok Pokok Agraria bersumber dari hukum adat maka hukum adat tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan hukum nasional. Adapun menyangkut penguasaan fisik atas suatu tanah tertentu, menurut Yurisprudensi no 395 K/sip)1973, tgl 09 Desember 1975 Jo no 329 K/ 1957 tanggal 24 September 1958 jonputusan MA No 738 K/sip/1973 tanggal 29 Januari 1976 yang pada pokoknya menyatakan” orang yang membiarkan saja yang menjadi haknya selama 18 tahun dikuasai oleh orang lain, dianggap telah melepaskan hak atas tanah tersebut”.
Berdasarkan Yurisprudensi tersebut maka penguasa fisik atas tanah dimaksud adalah menjadi pemilik yang sah. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1997 pada pasal 24 pasal tentang pendaftaran tanah menyatakan, seorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 tahun secara terus menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak.
“Bilamana ternyata penguasaan fisik atas tanah tersebut ada pihak menyaksikan dan atau bukti telah menguasai fisik atas tanah tersebut selama 20 tahun atau lebih secara terbuka terus menerus maka tanah tersebut menjadi hak orang yang menguasai fisik atas tanah tersebut“.
Andaikata penguasaan fisik atas tanah bersangkuta 30 tahun atau lebih terus menerus tanpa terputus maka adalah sah sebagai pemilik yang tidak perlu lagi di pertanyakan alas hak daripadanya Pasal 163 ayat (2) KUHP Perdata jo Pasal 1967 KUHPerd. Sesuai ketentuan tersebut diatas, maka tanah yang dikuasai tersebut adalah menjadi Hak milik si penguasa fisik yang tidak dapat diganggu gugat.
“Setiap orang yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri setempat”. Demikian jawaban saya. Semoga bermanfaat bagi kita semua“, Ungkapnya mengakhiri.(Hatoguan)