JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Konfirmasi dokumen terhadap pengembang Apartemen Teluk Intan akan dilakukan hari ini, Rabu (25/9/2019), oleh Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (PKLH) Kota Administrasi Jakarta Utara.
Adapun pengembang dari Apartemen Teluk Intan, dikabarkan adalah PT Trika Bumi Pertiwi.
Berdasarkan jadwal kegiatan yang disampaikan oleh Staf Sudin Kominfotik Jakut, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Desi Putra, mengundang Kepala Bagian PKLH untuk melaksanakan Rapat Penagihan Kewajiban Fasos Fasum dan Sinkronisasi Data SIPPT PT Trika Bumi Pertiwi.
Baca juga: Jalan Inspeksi Untuk Pengembang atau Masyarakat?
Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Utara, Sigit Widjatmoko telah menyampaikan bahwa Pemkot Jakut akan melakukan konfirmasi dokumen minggu ini.
“Saya sudah melakukan tinjauan lapangan, benar keberadaan gapura dimaksud dibangun oleh pengelola apartemen (Teluk Intan),” terang Sigit kepada mediatransparancy.com, Minggu (22/9/2019).
Selain melakukan tinjauan ke lapangan, Wali Kota Jakut, Sigit Widjatmoko pun memerintahkan jajarannya untuk menginventarisir seluruh dokumen yang dimiliki pengembang dan dokumen yang pernah diterbitkan oleh Pemda DKI Jakarta.
“Tim Kota sudah saya perintahkan menginventarisir semua dokumen yang pernah diterbitkan oleh Pemerintah DKI maupun yg dimiliki oleh pengembang. Akan dilakukan konfirmasi dokumen dimaksud minggu depan di Bagian PKLH Setko,” tegas Sigit.
Sementara itu, warga Teluk Gong, Farid, mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Wali Kota Jakarta Utara, Sigit Widjatmoko.
Baca juga: Jalan Inspeksi Berubah Fungsi Jadi Gerbang Apartemen, Wali Kota Jakut Akan Cek
“Ini artinya, Pak Wali Kota betul-betul melayani warga. Tolak ukurnya adalah beliau langsung cepat merespon aspirasi warga,” ungkap Farid.
Farid pun pernah mengeluhkan soal berubahnya fungsi dari Jalan Inspeksi Banjir Kanal Barat (BKB) karena keberadaan bangunan Apartemen Teluk Intan di atas jalan inspeksi.
Farid berpendapat, keberadaan bangunan Apartemen Teluk Intan di atas Jalan Inspeksi sudah jelas mengganggu akses warga dan merebut hak warga untuk menikmati jalan inspeksi.
MT1