JAKARTA, MediaTransparancy.com – Pelaksanaan pembangunan satu unit bengkel mobil milik PT Garasi Mobil Utama yang terletak di Jalan Danau Sunter Barat, Blok A1, RT 004/007, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara menuai banyak kontroversi. Pasalnya, bangunan tersebut dibangun dibangun tanpa memperdulikan aturan membangun di DKI.
Data yang diperoleh MediaTransparancy.com, dalam pelaksanaan pembangunannya, pemilik bangunan secara sengaja melanggar UU Nomor 6/2023 Pasal 24 Angka 38 ayat (2) dan Peraturan Pemerintah (PP) 21/2021 Pasal 189 ayat (1).
Tidak hanya itu, pemilik juga tidak mematuhi SP 1 No: 4242/e/SP1/JU/TJP/XI/2023/AT.13.01 tanggal 26 Nov 2023. Tidak mematuhi SP II, SP III, tidak mematuhi surat perintah penghentian kegiatankegiatan No 4775/e/SPPKT/JU/TJP/XII/2003/AT.13.01 tanggal 22 Des 2023.
Atas berbagai pelanggaran tersebut, Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dn Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Utara mengeluarkan Surat Perintah Bongkar (SPB) yang ditndtngani oleh Kasudin CKTRP Jakut, Yogi Harjudanto pad tanggal 22 Februari 2024 yang berbunyi, agar pemilik membongkar sendiri bangunannya tetsebut. Dan apabila tidak dilakukan pembongkaran sendiri dalam jangka waktu 14 hari setelah diterbitkannya SPB tersebut, maka akan dilakukan bongkar paksa.
Namun berbagai kalangan menilai, Kasudin CKTRP Jakut tidak mengerti apa arti SPB, atau mereka dengan sengaja menerbitkan SPB ‘odong-odong’ hanya untuk gertak sambal menakut-nakuti pemilik agar melakukan negosiasi.
Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (Gracia), Hisar Sihotang kepada MediaTransparancy.com belum lama ini mengemukakan, bahwa ada dua hal yang menyebabkan proses pembangunan gedung melanggar tersebut tetap berjalan.
“Ada dua hal yang menyebabkan pembangunan gedung melanggar tersebut tetap berjalan. Pertama, Kasudin CKTRP Jakut tidak paham apa itu SPB. Kedua, Kasudin CKTRP Jakut sengaja buat SPB ‘odong-odong’ yang mana tujuannya fulus,” ujarnya.
Disampaikan Hisar, bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, bahwa SPB adalah surat yang memerintahkan agar pemilik membongkar sendiri bangunannya.
“Dalam suratnya, Kasudin CKTRP Jakut juga menyampaikan, bahwa jika dalam 14 hari tidak dilakukan pembongkaran, akan dilakukan bongkar paksa. Tapi faktanya, Kasudin CKTRP Jakut inkonsisten, tidak patuh terhadap ketentuan yang dibuatnya,” ungkapnya.
Hisar mengatakan, bahwa Kasudin CKTRP Jakut diduga ingin menciptakan permainan yang sesungguhnya sudah terbaca endingnya.
“Ini sih permainan yang semua orang sudah paham. Kasudin CKTRP Jakut memainkan waktu dengan menerbitkan SPB menjelang puasa. Alasannya jelas, tidak akan melakukan pembongkaran saat bulan puasa. Setelah puasa akan ada libur panjang lebaran, pemilik bangunan telah berkolaborasi dengan Sudin CKTRP Jakut untuk memakai waktu puasa dan libur lebaran untuk menyelesaikan pekerjaan,” sebutnya.
Dikatakan Hisar, bahwa maraknya bangunan melanggar di Jakut akibat pengawasan yang berorientasi ‘fulus’.
“Pengawasan yang dilakukan Sudin CKTRP Jakut orientasinya adalah fulus. Kalau orientasinya aturan, tidak akan ada bangunan melanggar di Jakut,” paparnya.
Jika ingin wilayah Jakarta Utara bersih dari bangunan melanggar yang hingga saat ini sangat marak, Hisar memberi satu solusi, melakukan evaluasi.
“Jika Jakarta Utara ini terbebas dari bangunan melanggar, paling tidak berkurang, solusinya adalah, evaluasi. Bersihkan semua pejabat Sudin CKTRP Jakut, karena mereka semua pemain. Kedua, evaluasi Walikota Jakut. Sebab, pemimpin yang baik adalah mendengar aspirasi masyarakat, bukan cuek dan tidak mau tau,” tukasnya.
Sementara itu, Kasudin CKTRP Jakut, Yogi yang di konfirmasi terkait keberadaan bangunan melalui nomor ponselnya langsung memblokir.
Sikap cuek juga dipertontonkan anak biahnya, Ali, staf kepercayaan Yogi khususnya yang berurusan dengan para pemilik bangunan yang melanggar.
Penulis: Redaksi