JAKARTA, MediaTransparancy.com – Satu unit gedung di Kompl. TNI AURI, Blok E No 39, RT 03/03, Mega Kuningan, Kota Administrasi Jakarta Selatan diduga dibangun tanpa memperdulikan aturan dan tata cara membangun di DKI Jakarta.
Ironisnya, para pejabat tinggi Pemprov DKI Jakarta, seperti Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dn Pertanahan (Dinas CKTRP) DKI Jakarta, Heru Hermawanto, Kepala Inspektorat DKI, Saefulloh, maupun Walikota Jakarta Selatan, Munjirin lebih memilih cuek ketika dimintai komentarnya.
Padahal, secara jelas proses pembangunan gedung tersebut melanggar ketentuan dan mekanisme membangun di DKI.
Data yang diperoleh MediaTransprncy.com dari sumber terpercaya di Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Selatan menyampaikan, bahwa secara aturan proses pembangunan gedung tersebut tidak sesuai.
Dari data yang diterima MediaTransprncy.com, aturan yang dilanggar dalam pelaksnaan pembangunan gedung tersebut antara lain:
1. Terdapat penambahan luas lantai basement dengan uk. +/- 11,34m x 25,6 m; uk. +/- 9,5 m x 9 m; uk. +/- 18 m x 2m yang melanggar jarak bebas.
2. Perubahan modul struktur secara keseluruhan.
3. Pemilik tidak memasang papan izin.
4. Pengawas konstruksi yang disyaratkan belum ada dan belum membuat laporan.
5. UU 6/2023 Pasal 24 angka 38 ayat (2) Pelaksanaan pembangunan tidak sesuai rencana teknis (lampiran PBG/IMB) tanpa justifikasi teknis.
6. UU 6/2023 Pasal 24 angka 38 ayat (2) Tidak menggunakan penyedia jasa (perencana, pelaksana, pengawas, dan pengkaji teknis).
Konyolnya, walau sudah dinyatakan melanggar, proses pelaksanaan pembangunan gedung tersebut tetap dibiarkan membangun.
Sebelumnya, Kasudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Selatan, Widodo yang dikonfirmasi LSM GRACIA menyebutkan kalau bangunan melanggar tersebut sudah diberi tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun ketika ditanya tindakan apa yang sudah dilakukan, Widodo seperti menempatkan diri sebagai pejabat yang melebihi Pj Gubernur DKI Jakarta yang meminta LSM GRACIA untuk bersurat, padahal sebelumnya telah menjawab.
Widodo sepertinya tidak sadar, atau pura-pura ‘oneng’ bahwa pelanggaran bangunan tersebut dibuat oleh SKPD yang dipimpinnya.
Para pejabat yang nota bene sangat paham dan mengerti aturan membangun di DKI dan juga Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) justru terkesan abai.
Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (GRACIA), Hisar yang dimintai komentarnya berujar, bahwa apa yang disampaikan Kasudin CKTRP Jaksel hanya berupaya ingin menyampaikkan pesan kalau dirinya lebih hebat dari Pj Gubernur DKI yang apabila dimintai komentar masih berkenan untuk menjawab.
“Widodo sepertinya ingin menyampaikan pesan kepada kita maupun masyarakat kalau dia lebih hebat dari Heru (Pj Gubernur) yang kalau dihubungi masih berkenan menjawab. Tapi dia lupa, sudah tidak banyak masyarakat Jakarta yang bisa mereka bohongi,” ungkapnya.
Hisar menyebutkan, bahwa data pelanggaran pembangunan gedung tersebut diperoleh lingkaran SKPD yang dipimpinnya sendiri.
“Data pelanggaran gedung tersebut kita dapat dari sumber terpercaya di Sudin CKTRP Jaksel, dimana Widodo sebagai Kasudin. Jadi bukan data kaleng-kaleng. Jadi jangan berupaya berkelit dan melindungi diri,” katanya.
Hisar menyebutkan, bahwa proses pembangunan gedung tersebut sampai saat ini masih tetap berlangsung.
“Kalau memang Widodo telah melakukan tindakan untuk bangunan melanggar tersebut, tunjukkan apa tindakannya. Sebab, faktanya sampai saat ini pembangunan terus jalan,” sebutnya.
Hisar menambahkan, pihaknya mencurigai ada kepentingan pejabat Sudin CKTRP Jaksel maupun Dinas CKTRP DKI dibalik proses pembangunan gedung tersebut.
“Ada dua hal yang menjadi penyebab masih berlangsungnya proses pembangunan gedung tersebut. Pertama, ketidakmampuan pengawasan oleh Sudin CKTRP Jaksel maupun Dinas CKTRP DKI. Kedua ada kongkalikong atau kesepakatan dengan pemilik bangunan. Sebab, bangunan melanggar di DKI Jakarta itu wajib ditindak. Jika tidak ditindak, pasti ada apanya,” paparnya.
Dengan adanya pelanggaran gedung yang hingga kini justru dibiarkan tetap membangun tersebut, Hisar mendesak Pj Gubernur DKI untuk melakukan evaluasi.
“Adanya pembiaran dan sikap cuek yang dipertontonkan Kadis CKTRP DKI, Kepala Inspektorat DKI, Walikota Jaksel, serta Kasudin CKTRP Jaksel, atas temuan adanya pelanggaran dalam pembangunan gedung di Mega Kuningan, Jaksel, ini akan menjadikan citra Pj Gubernur DKI dimata masyarakat menjadi buruk. Agar tidak menjadi duri dalam daging, sebaiknya lakukan evaluasi. Copot mereka jika tidak becus bekerja,” pungkasnya.
Penulis: Redaksi