JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Pembiaran terhadap bangunan yang melanggar di Jakarta Utara seakan menjadi hal yang lumrah, sehingga diduga menjadi obyek bancakan bagi oknum-oknum terkait.
Oleh sebab itu masyarakat berharap, Sigit Widjatmoko selaku Wali Kota Jakarta Utara harus tegas melaksanakan fungsinya dalam mengawasi kinerja para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajarannya.
Bila hal ini selalu dibiarkan, maka pendapatan asli daerah (PAD) di Jakarta Utara dipastikan mengalami kebocoran.
Baca juga: Disegel Petugas Citata, Ketua RW ‘Backup’ Lapangan Futsal tanpa IMB ??
Seperti bangunan kos yang berada di Jalan Pluit Raya Selatan-Jalan Pluit Raya III, Penjaringan, Jakarta Utara, yang belum mendapat penindakan dari petugas Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Jakarta Utara.
Padahal, fisik bangunan kos 70 pintu yang berlokasi tepat di belakang Kantor Kelurahan Penjaringan tersebut, sudah mencapai 40-50 persen.
Bagaimana mungkin petugas tidak mengetahuinya ?? Atau memang sengaja dibiarkan ?? Lalu dimana fungsi pengawasan di tingkat Kelurahan dan Kecamatan ?? Luar biasa !!!
Di lokasi, Acung, salah seorang pekerja di lokasi, mengatakan tidak tahu menahu soal perizinan.
“Kalau plang IMB (Izin Mendirikan Bangunan) saya belum lihat Pak. Saya tidak tahu soal izin,” ungkap Acung kepada mediatransparancy.com, Selasa (3/3/2020) di lokasi.
Acung mengatakan, rencananya bangunan yang dikerjakannya akan dibangun kos sebanyak 70 pintu.
Penulis: MT1