JAKARTA, MediaTransparancy.com – Keberadaan bangunan melanggar di wilayah Jakarta Utara, khususnya di Kecamatan Tanjung Priok semakin lama semakin marak.
Maraknya bangunan melanggar di wilayah Jakarta Utara, khususnya di Kecamatan Tanjung Priok akibat ketidakmampuan Kasudin Citata Jakut, Yogi Harjudanto dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan bangunan melanggar di wilayahnya. Selain tidak mampu, dugaan adanya staf Sudin Citata Jakut yang ikut serta bermain dalam melindungi bangunan melanggar mengakibatkan bertambahnya bangunan melanggar yang bermunculan.
Salah satu dugaan terjadinya pembiaran oleh oknum Sudin Citata Jakut terindikasi terjadi pada salah satu bangunan melanggar dengan cara manipulasi izin, yakni dugaan terjadinya pemindahan banner Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari satu proyek yang sudah selesai ke proyek bangunan baru yang akan dibangun, diduga untuk menyamarkan legalitas proyek yang belum memiliki izin.
Uniknya, mandor proyek ketika dikonfirmasi media berkata jujur mengakui kalau banner izin bangunan memang dipindahkan dari proyek yang telah selesai ke lokasi baru. Tindakan ini menimbulkan dugaan adanya pemalsuan, atau pencatutan nomor izin bangunan oleh oknum yang terlibat, sehingga proyek baru tersebut seolah-olah telah memiliki izin yang sah.
Dugaan terjadinya praktik manipulasi izin bangunan di Kecamatan Tanjung Priok terus mencuat dengan adanya laporan bahwa oknum petugas Sudin Citata mengaku sebagai bagian dari Polda Metro Jaya saat dikonfirmasi terkait keabsahan izin bangunan yang digunakan.
Dalam upaya menghindari pertanyaan dan gangguan terkait kebenaran izin yang mereka pegang, oknum tersebut diduga memanfaatkan surat izin berbarcode yang dicurigai palsu atau ilegal.
Penggunaan identitas institusi resmi ini diduga menjadi upaya dari oknum untuk melindungi proyek-proyek bermasalah di beberapa cluster ruko, seperti Ganggeng Avenue dan Pololand, yang berlokasi di Jakarta Utara. Ruko-ruko kantor tersebut tampaknya digunakan sebagai pusat operasi untuk sejumlah bangunan yang diduga belum memiliki izin sah.
Tindakan ini menimbulkan kekhawatiran, bahwa manipulasi perizinan bangunan di kawasan ini telah berlangsung secara terstruktur dan melibatkan berbagai pihak.
Pengakuan sebagai anggota kepolisian tidak hanya menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang, tetapi juga bertujuan untuk menghalangi pihak lain dalam memverifikasi keabsahan izin yang dimiliki.
Data yang diperoleh MediaTransparancy.com ditemukan beberapa bangunan melanggar yang diduga dengan sengaja dibiarkan oleh Sudin Citata Jakut, diantaranya:
1. Bangunan kantor/ruko di Jl. Ganggeng Raya No. 27B, RT 01 RW 09, Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok yang ditenggarai adanya PBG ganda.
2. Gedung lapangan tenis (tiga gedung) di Jl. Danau Sunter Raya No. 72, RT 09 RW 012, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok yang diduga tidak terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) PBG.
3. Helens Club (Cafe, Resto, Bar/Night Club) di Jl. Danau Sunter Raya, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok tidak ada izin.
4. Goedank Bar & Resto, Billiard di Jl. Raya Agung Perkasa 8, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok diduga tidak memiliki izin resmi.
5. Ruko dengan ketinggian lima lapis di Jl. Enggano Raya, Pos 8, Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, tidak terdaftar secara resmi.
6. Jl. Kebon Bawang V No. 36, RT 012 RW 08, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok.
7. Bangunan di Jl. Bisma Timur 2, depan Kelurahan Papanggo, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok diduga PBG palsu.
8. Bangunan di Jl. Warakas 3 Gang 13, RT 03 RW 11, Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok diduga memiliki PBG palsu.
Menanggapi maraknya bangunan melanggar di Kecamatan Tanjung Priok, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (GRACIA), Hisar Sihotang yang dimintai komentarnya berujar, bahwa maraknya bangunan melanggar di Jakut, khususnya Kecamatan Tanjung Priok diakibatkan beberapa hal.
“Maraknya bangunan melanggar di wilayah Jakut, khususnya Kecamatan Tanjung Priok akibat beberapa hal. Pertama, kemampuan kepemimpinan. Logikanya, kalau pemimpinnya mampu dan tegas, saya pastikan bangunan melanggar tidak akan banyak di Jakut, minimal semakin berkurang,” ujarnya.
Selain itu, ungkap Hisar, perubahan tupoksi. “Saat ini tupoksi dari pada para oknum pejabat maupun staf Sudin Citata Jakut sudah tidak lagi hanya sebagai pengawas, tetapi sudah banyak yang berubah menjadi ‘joki’ bangunan-bangunan melanggar. Sebab, saat ini, bangunan melanggar di wilayah Jakut menjadi bisnis yang sangat menggiurkan untuk menghasilkan fulus,” ungkapnya.
Selain permasalahan diatas, jelas Hisar, kurangnya perhatian para pemimpin wilayah Jakarta Utara maupun Irbanko yang merupakan pengawas internal menambah parah kondisi.
“Walikota Jakut sama sekali tidak memiliki perhatian terhadap maraknya bangunan melanggar di wilayah yang dipimpinnya. Padahal permasalahan tersebut merusak tatanan tata ruang. Hal yang sama juga terjadi pada Irbanko Jakut,” sebutnya.
Dikatakan Hisar, langkah yang paling efektif untuk mengurangi tingginya pertumbuhan keberadaan bangunan melanggar di Kecamatan Tanjung Priok, harus dilakukan evaluasi.
“Sesungguhnya gampang dan sangat sederhana. Copot Yogi sebagai Kasudin Citata Jakut, ganti dengan yang lebih memiliki komitmen untuk memberantas keberadaan bangunan melanggar. Begitu juga dengan Walikota Jakut, ganti dengan yang lebih mampu. Hal yang sama juga wajib dilakukan terhadap ppinan Irbanko Jakut, perlu dilengserkan,” paparnya.
Periksa Pengawas Kecamatan Tanjung Priok
Sebelumnya media ini menyoroti dugaan terjadinya pembiaran terhadap pembangunan ruko tanpa izin di Jalan Danau Sunter Agung Blok E 9, Kav. No 1 RT 006/016, Kel. Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, dimana satu unit ruko tersebut tidak memiliki izin membangun, namun dibiarkan tetap membangun.
Atas pelanggaran yang dimiliki, Sudin Citata Jakut memberikan saksi sampai melalukan penyegelan. Namun segel yang dipasang sepertinya hanya dibuat pajangan seakan-akan Sudin Citata Jakut telah bekerja.
Salah seorang ASN Sudin Citata Jakut, Bayu yang diberi tugas sebagai pengawas untuk Kecamatan Tanjung Priok yang dikonfirmasi terkait keberadaan segel yang sudah dicabut dengan entengnya mengatakan akan disegel lagi. “Nanti disegel lagi bang,” katanya.
Ketika ditanya alasan apa membiarkan proses pembangunan tetap dibiarkan, Bayu berkelit kalau dirinya baru mengetahui segel dicopot.
“Saya harus nungguin tiap hari di lapangan? Kerjaan saya gak cuma satu lokasi bang, saya juga tau segel dilepas juga dari laporan abang, makanya tadi saya cek, besok saya segel lagi,” sebutnya seraya melakukan pemblokiran WA pihak MediaTransparancy.com.
Padahal, sudah puluhan media maupun LSM yang menyiapkan perihal keberadaan bangunan melanggar tersebut kepada Bayu.
Informasi lanjutan yang diperoleh MediaTransparancy.com dari Bayu terkait tindakan yang dilakukan Sudin Citata Jakut terhadap bangunan tersebut antara lain:
1. SP.1 No. : 3904/e/SP1/JU/X/2023/AT.13.01 Tgl. 27 Oktober 2023.
2. SP.2 No. : 4295/e/SP2/JU/XI/2023/AT.13.01 Tgl. 28 November 2023.
3. SP.3 No. : 4673/e/SP3/JU/XII/2023/AT.13.01 Tgl. 17 Desember 2023.
4. SPPK No. : 0085/e/SPPK/JU/I/2024/AT.13.01 Tgl. 4 Januari 2024.
5. SPPKT No. : 0697/e/SPPKT/JU/II/2024/AT.13.01 Tgl. 15 Februari 2024.
6. SPP No. : 1013/e/SPP/JU/III/2024/AT.13.01 Tgl. 06 Maret 2024.
Sesuatu yang ganjil dan sangat menggelitik mengenai informasi yang disampaikan Bayu. Tindakan terakhir yang dilakukan Sudin Citata Jakut, yakni SPP No 1013 tertanggal 06 Maret 2024, namun segel hingga September 2024 masih terlihat menempel di bangunan hingga terjadi pencopotan, ada apa Sudin Citata Jakut tidak miliki keberanian membongkar bangunan melanggar tersebut?
Menyikapi permasalahan tersebut, Hisar dengan tegas meminta Pj Gubernur DKI maupun Kadis Citata DKI Jakarta untuk mencopot Bayu sebagai pengawas Kecamatan Tanjung Priok.
“Semua bangunan tersebut bermasalah, selaku pengawas dia harus bertanggungjawab. Kita minta dia dicopot sebagai pengawas karena tidakberikan dampak positif, yang terjadi bangunan melanggar semakin menjamur,” terangnya.
Penulis: Redaksi