banner 728x250

Bangunan Melanggar di Kec. Jatinegara Dibiarkan Tetap Membangun, Kinerja Kasudin Citata Jaktim Dipertanyakan

judul gambar

MEDIA TRANSPARANCY – Satu unit bangunan lapis baja dengan ketinggian tiga lantai di Jalan Inspeksi Saluran No C/9, RT 004/013, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Kota Administrasi Jakarta Timur ditenggarai tidak sesuai izin yang sudah dikeluarkan pihak PTSP Kecamatan Jatinegara.

Pasalnya, sesuai data yang diperoleh Transparancy, sesuai struktur bangunan yang mempergunakan rangka baja, peruntukan  bangunan tersebut bukan untuk rumah tinggal.

judul gambar

Tidak hanya itu, sesuai zonasi, berdirinya bangunan tersebut berada pada zonasi R5, dimana ketinggian bangunan hanya dua lantai.

 

Namun fakta lapangan, bangunan tersebut dibangun setinggi tiga lantai dan peruntukannya untuk kantor, sementara izin yang terpampang dilokasi bangunan adalah rumah tinggal tiga lantai.

Beberapa waktu, Kasudin Citata Kota Administrasi Jakarta Timur, Widodo yang dikonfirmasi menyebutkan, bahwa pihaknya telah melakukan tindakan sesuai kewenangan mereka.

“Terkait pelanggaran bangunan dimaksud, sudah ditindak secara administrasi oleh Citata sesuai ketentuan dan kewenangan,” ujarnya.

Ketika ditanya tindakan apa yang sudah dilakukan, Widodo mengatakan membuat surat penindakan.

“Ketentuan dan kewenangan Citata terhadap bangunan melanggar, membuat surat penindakan dan menyampaikan ke yang bersangkutan,” katanya.

Namun ketentuan yang disampaikan Widodo sama sekali bertolak belakang dengan apa yang terjadi dilapanga. Terbukti, hingga saat ini bangunan melanggar tersebut justru terus bekerja tanpa menghiraukan ketentuan dan kewenangan Widodo selaku Kasudin Citata Jaktim.

Dan sepertinya merasa terganggu dengan konfirmasi tetkait bangunan tersebut, Widodo langsung memblokir WA Media Transparancy.

Sementara itu, Kasatpel Citata Kecamatan Jatinegara, Wahyu, yang dikonfirmasi hingga saat ini hanya memilih bungkam.

Wakil Camat Kecamatan Jatinegara, Endang Kartika yang dikonfirmasi terkait bangunan melanggar di wilayah yang dipimpinnya mengatakan akan menindaklajuti.

“Saya akan tindaklanjuti laporan bapak ke Satpel Citata. Bila ada indikasi, akan dirapatkan di tingkat kota,” ucapnya.

Disampaikan Endang, bahwa IMB bangunan tersebut sudah dirubah. “Menurut info sudah ditindaklanjuti, dan IMB sdh dirubah, namun sampai saat ini IMB belum di terima oleh petugas citata,” katanya.

 

Namun ketika data zonasi berdirinya bangunan tersebut yang berlokasi di R5 (zonasi rumah tinggal) dengan ketinggian hanya dua lantai, Endang tidak mau lagi mau menjawab.

Sementara itu, Walikota Jakarta Timur, Anwar yang dimintai tanggapannya seputar keberadaan bangunan melanggar tersebut mengatakan akan menindaklajuti ke Sudin Citata Jaktim. “Sudah disampaikan ke citata,” katanya singkat.

Menanggapi adanya dugaan pembiaran terhadap bangunan melanggar tersebut, Ketua Umum LSM KIPAS, Redol mepertanyakan kinerja Kasudin Citata Jaktim dan Kasatpel Citata Jatinegara.

“Sejak awal Widodo selaku Kasudin Citata Jaktim dan Wahyu selaku Kasatpel Citata Kecamatan Jatinegara sudah tau itu bangunan melanggar, pertanyaannya ada apa koq dibiarkan terus membangun,” ujarnya.

Dikatakan Redol, kewenangan Sudin Citata Jaktim melakukan penertiban terhadap semua bangunan melanggar di wilayah hukum Kota Administrasi Jakarta Timur sesuai ketentuan.

“Kewenangan citata itu jelas. Jika bangunan melanggar, ada tahapan-tahapan yang dilakukan, mulai dari SP, surat segel hingga rekomtek. Tapi itu kan tidak dilakukan semua,” paparnya.

Ditambahkannya, bangunan tersebut berdiri di zona R5, yakni zona rumah tinggal dengan ketinggian dua lantai.

“Itu bangunan untuk kantor, bukan rumah tinggal. Ketinggian di zona itu hanya dua lantai, tapi itu tiga lantai. Tapi ada apa Widodo dan Wahyu tidak mau menindak secara tegas itu bangunan melanggar. Ini pasti ada apa-apanya,” tetangnya.

Untuk menghindari adanya idikasi permainan yang dilakukan oknum Citata Jaktim dengan pemilik bangunan, Redol meminta Inspektorat DKI untuk melakukan pemeriksaan.

“Inspektorat harus turun telisik dugaan pelanggaran dan pembiaran terhadap bangunan yang diduga melanggar tersebut,” tukasnya. Anggiat

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *