JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Keberadaan bangunan melanggar di Kecamatan Matraman, Kota Administrasi Jakarta Timur, semakin hari semakin bertambah banyak.
Tapi sayangnya, sanksi penyegelan yang diberikan kepada bangunan melanggar hanya berupa ‘pajangan’ yang tidak bernilai.
Pasalnya, bangunan yang telah ditempel banner segel tidak diawasi dengan baik, tetapi tetap dibiarkan terus beraktivitas.
Hasil penelusuran Media Transparancy ditemukan dua titik lokasi bangunan yang disinyalir tidak mengantongi Izin Mendirikan bangunan di Jalan Kelapa Sawit Raya, Kec. Matraman.
Wakil Camat Kecamatan Matraman, Husnul Fauzi yang dikonfirmasi terkait keberadaan bangunan tanpa mengantongi izin tersebut mengatakan, bahwa pihak Citata Kec. Matraman telah melakukan tindakan penyegelan.
“Sudah di TL oleh citata,” ujarnya sambil mengirimkan gambar bangunan yang sudah disegel.
Data yang diperoleh Media Transparancy, kedua bangunan tanpa izin tersebut telah disegel oleh citata.
Ketua LSM Gerakan Cinta Indonesia (Gracia), Hisar menuding pemasangan banner segel tersebut hanya akal-akalan Citata Kec. Matraman.
“Pemasangan segel tersebut hanya untuk mengelabui masyarakat saja. Itu akal-akalan Citata Kec. Matraman,” ujarnya.
Dikatakannya, bahwa segel tersebut adalah merupakan informasi kepada masyarakat, bahwa bangunan tersebut melanggar.
“Segelnya saja ditempel di dalam ruko, siapa yang melihat? Kenapa tidak ditempel di ruangan Kasektor Citata saja,” ungkapnya.
Selain itu, jelasnya, bahwa sanksi segel adalah aturan yang dibuat oleh Pemprov DKI yang tidak bisa dibuat sembarangan.
“Dalam Bab I ketentuan umum pasal 1 nomor 37 Pergub 128 tahun 2012 jelas disebutkan, bahwa penyegelan adalah pembatasan kegiatan pembagunan gedung berupa penghentian sementara pelaksanaan pekerjaan pembangunan. Tapi faktanya, setiap hari orang Kecamatan Matraman melihat pembangunan terus berlangsung,” sebutnya.
Hisar menambahkan, bahwa sanksi segel yang diberikan Citata Kec. Matraman hanya bersifat seremonial.
“Dari puluhan yang mereka segel itu yang mendapat tindakan lanjutan bisa dihitung jari,” ungkapnya.
Salah seorang pejabat Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur yang meminta identitasnya dirahasikan menyebutkan, bahwa pihaknya hanya dijadikan tumbal.
“Kita ini jadi bantalan pak. Citata tempel segel tapi tidak diawasi, yang disalahkan kita. Padahal, kita akan bergerak ketika sudah dapat rekomendasi,” katanya.
Disampaikannya, setelah dilakukan penyegelan, Citata Kecamatan Matraman wajib mengawasi dan memastikan bangunan tersebut tidak beraktivitas.
“Harusnya mereka memahami aturan. Jangan setelah menyegel dibiarkan terus bekerja. Mereka harus pastikan tidak ada kegiatan dalam bangunan itu sampai batas waktu yang ditentukan. Jika pemilik sudah urus izin, segel dicabut, jika tidak, sanksi lanjutan berjalan,” tukasnya. Anggiat.