MEDIA TRANSPARANCY – Keberadaan bangunan ruko dua lantai di Jalan Jeruk, Jecamatan Jagakarsa kini menjadi perhatian khalayak ramai.
Pasalnya, bangunan yang disinyalir tidak memiliki izin membangun (IMB) tersebut telah diberikan sanksi segel oleh Satpel Citata Jecamatan Jagakarsa, namun sayangnya pemborong bangunan tersebut sama sekali tidak menggubris segel yang diberikan Pemprov DKI tersebut dan terus membangun hingga kini.
Segel yang digantung persis di jendela bangunan hanya dijadikan pajangan oleh pihak pemborong.
Padahal, sesua dengan Peraturan Gubernut (Pergub) DKI No 128/2012 secara jelas dinyatakan, bahwa bangunan yang sudah ditempeli segel (papan segel) Seluruh aktivitas kegiatan membangun dihentikan/ditutup.
Kepala Dinas (Kadis) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP), Heru Hermawanto ketika dimintai komentarnya seputar keberadaan bangunan melanggar tersebut mengatakan akan melakukan tindakan pembongkaran.
“Jika segel diabaikan dan proses pengerjaan terus dilakukan, saya perintahkan untuk.dibongkar,” Ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum LSM Gerakan Cinta Entitas Indonesia (Graceindo), Sudirman S kepada Media Transparancy meminta aparat Pemprov DKI tegas dalam menerapkan dan menjalankan aturan.
“Kita minta jajaran terkait Pemprov DKI bertindak tegas dalam menegakkan aturan,” ungkapnya.
Dikatakannya, bahwa bangunan tersebut telah bersikap tidak proajtif dalam menjalankan sanksi yang sudah diberikan Satpel Citata Kecamatan Jagakarsa.
“Segel merupakan sanksi administrasi yang harus dijalankan dan dilaksanakan oleh para pihak yang mendapat sanksi. Jika tidak diindahkan, kita mendesak agar segera dilakukan tindakan pembongkaran,” tegasnya.
Salah seorang warga sekitar lokasi bangunan melanggar, Munawar yang dimintai komentarnya seputar keberadaan bangunan melanggar tersebut mengungkapkan rasa kekecewaannya.
“Aturan itu jangan tumpul ke atas tajam ke bawah. Kalau rumah tinggal warga yang melanggar, langsung digeruduk. Selaku warga sekitar, saya dukung bangunan melanggar tersebut dibongkar,” katanya.
Sementara itu, pihak pemborong yang dikonfirmasi hingga saat ini tdk mau memberiakn respon. Anggiat