JAKARTA, MediaTransparancy.com – Maraknya bangunan melanggar di Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara semakin meresahkan banyak pihak. Bagaimana tidak, hampir semua sudut wilayah Kecamatan Tanjung Priok ditemukan bangunan melanggar.
Maraknya bangunan melanggar di Kecamatan Tanjung Priok diakibatkan mandulnya pengawasan yang dilakukan oleh Sudin Citata Kota Administrasi Jakut.
Hal tersebut kembali disampaikan Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (GRACIA), Hisar Sihotang kepada MediaTransparancy.com, Kamis (12/12).
Dikatakannya, banyaknya bangunan melanggar di Kecamatan Tanjung Priok diakibatkan beberapa hal.
“Pertama, faktor ketidakmampuan Kasudin Citata Jakut beserta jajarannya dalam melakukan pengawasan secara baik dan benar. Kedua, faktor uang. Dimana oknum-oknum Sudin Citata Jakut ikut serta sebagai pelindung untuk bangunan melanggar,” ujarnya.
Dikatakan Hisar, jika Kasudin Citata Jakut menggunakan standar pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku, dipastikan keberadaan bangunan melanggar akan berkurang.
“Logikanya, jika pengawasan berjalan dengan baik, hasilnya pasti baik. Tapi jika pengawasan yang dilakukan orientasinya uang, hasilnya seperti yang terlihat saat ini,” ungkapnya.
Hisar mengatakan, banyak oknum pegawai Sudin Citata Jakut yang bermain-main dengan pemilik/pengembang bangunan melanggar.
“Ini bukan rahasia umum. Mereka (oknum-oknum Sudin Citata Jakut) adalah pemain yang ikut serta melindungi bangunan melanggar,” katanya.
Tidak hanya Sudin Citata, Hisar menyebut, bahwa fungsi pengawasan internal yang dilakukan Irbanko Jakut sama sekali tidak ada.
“Pengawas internal juga, yakni Irbanko sama sekali tidak becus. Sepertinya mereka juga memiliki kepentingan disitu, sehingga tidak melakukan pengawasan dengan baik,” swbutnya.
Dikatakan Hisar, jika Pemprov DKI Jakarta berkeinginan menjadikan Kota Administrasi Jakut sebagai wilayah yang bersih dari bangunan melanggar, cara yang paling jitu mengganti Kasusin Citata maupun Kepala Irbanko Jakut.
“Kalau Pemprov DKI menginginkan penataan ruang di Jakut terbebas dari bangunan-bangunan melanggar caranya gampang sekali. Copot Yogi sebagai Kasudin Citata Jakut dan copot Dannu selaku Irbanko Jakut, serta evaluasi semua para staf Sudin Citata Jakut dan juga Irbanko yang menjadi pembeking bangunan melanggar,” ucapnya.
Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya dalam beberapa kali pemberitaan media ini, ditemukan beberapa lokasi berdirinya bangunan melanggar yang mana proses pembangunannya tetap dibiarkan berjalan.
Salah satu contoh, lima unit ruko di Jalan Danau Sunter Agung Blok E 9, Kav. No 1, RT 006/016, Kel. Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok.
Sesuai data yang diperoleh MediaTransparancy.com, bahwa sertifikat tanah tempat berdirinya bangunan ruko tersebut adalah satu alias belum dipecah, sehingga izin membangun untuk gedung ruko yersebut hanya ada satu.
Selain itu, di lokasi tersebut hanya bisa dibangun ruko empat pintu, namun oleh pemilik bangunan/pengembang dibangun lima pintu. Dengan kata lain, satu pintu ruko tersebut tidak memiliki izin.
Atas pelanggaran tersebut, Sudin ttelahberikan sanksi administratif sampai penyegelan.
Namun anehnya, segel yang dipasang Sudin Citata Jakut hanya untuk pajangan, bukan melaksanakan aturan. Sebab, walau sudah disegel, pihak Sudin Citata Jakut justru membiarkan pelaksanaan pembangunan tetap berjalan.
Selain itu, atas pelanggaran yang ada, Sudin Citata Jakut sama sekali tidak berani mberikan sanksi lanjutan setelah penyegelan.
Atas kejadian tersebut kuat dugaan pihak Sudin Citata Jakut telah menerima “upeti” dari pemilik bangunan sehingga tetap melakukan pembiaran terhadap bangunan melanggar tersebut.
Kasudin Citata Jakut, Yogi Harjudanto yang kembali dikonfirmasi terkait maraknya bangunan melanggar di Kecamatan Tanjung Priok lebih memilih cuek dan tidak mau tau.
Kinerja Irbanko Jakut Dipertanyakan
Sementara itu, Kepala Inspektorat Pembantu Kota Administrasi Jakut (Irbanko Jakut), Dannu yang juga dikonfirmasi hanya menjawab seremonial tampa ada langkah dan tindakan nyata.
“Selamat pagi bapak, semoga selalu sehat dan tetap semangat, mohon maaf baru memberikan respon kembali, perlu kami sampaikan sbb :
1. Untuk menjawab suatu kondisi yang berpotensi atau dianggap melanggar aturan, kami perlu melakukan telaah agar keterangan yang kami sampaikan dapat kami pertanggung jawabkan.
2. Infornasi dari bapak yang membutuhkan jawaban dari kami dan kami lihat memang ini merupakan pengaduan, oleh karena itu untuk menjawab pertanyaan bapak perlu kami lakukan telaah.
3. Atas informasi yang bapak berikan telah kami lakukan telaah dan akan kami sampaikan hasilnya secara tertulis kepada bapak atau pemberi informasi atau pengadu.
4. Kami mengapresiasi informasi atau laporan dari bapak atas penyelenggaraan pembangunan yang berpotensi atau dianggap melanggar sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan kota jakarta.
5. Apabila membutuhkan diskusi lebih lanjut dapat kita agendakan untuk diskusi dengan saya atau tim di lantai 9 kantor walikota jakarta utara. Kurang lebihnya saya mhon maaf dan terima kasih,” ucapnya berdalih.
Sebuah pernyataan yang sangat membutuhkan pemahaman logis yang sangat luar biasa mengharukan. Sebab, untuk menelaah satu pelanggaran bangunan Irbanko Jakut membutuhkan waktu berbulan-bulan.
Dengan kata lain, dengan melakukan perhitungan angka diatas, Irbaanko Jakut hanya bisa menangani atau menelaah 12 kasus pelanggaran bangunan dalam kursus waktu setahun.
Jika ada 100 laporan bangunan, Irbanko Jakut membutuhkan waktu hingga 8,3 tahun. Spektakuler
Penulis: Redaksi