banner 728x250

Bangunan Melanggar Tancap Gas, Wacam Jatinegara ‘Ngeles’ Minta Media Lapor Kanal Pengaduan

judul gambar

MEDIA TRANSPARANCY – Satu unit bangunan konstruksi baja diduga melanggar di  Jalan  Inspeksi Saluran No C/9, RT 004/013, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Kota Administrasi Jakarta Timur berdiri kokoh tanpa adanya tindakan berarti dari aparat hukum terkait.

Keberadaan bangunan tersebut ditenggarai dibangun tidak sesuai izin yang sudah dikeluarkan pihak PTSP Kecamatan Jatinegara.

judul gambar

Sesuai data yang diperoleh Transparancy, sesuai struktur bangunan yang mempergunakan rangka baja, peruntukan  bangunan tersebut bukan untuk rumah tinggal.

Tidak hanya itu, sesuai zonasi, berdirinya bangunan tersebut berada pada zonasi R5, dimana ketinggian bangunan hanya dua lantai.

Akan tetapi, kondisi bangunan tersebut kini sudah berdiri tiga lantai dan peruntukannya untuk kantor, sementara izin yang terpampang dilokasi bangunan adalah rumah tinggal tiga lantai.

Informasi yang dioeroleh Media Transparancy, akibat berbagai desakan masyarakat, maupun media yang sampai ke Walikota Jakarta Timur, Anwar, Sudin Citata Kota Administrasi Jakarta Timur, telah melakukan tindakan hingga rekomtek.

Wakil Camat Kecamatan Jatinegara Endang Kartika yang jauh-jauh hari sebelumnya juga sudah pernah dikonfirmasi akan keberadaan bangunan melanggar yang terus membangun itu justru ‘ngeles’ meminta Media Transparancy menggunakan kanal pengaduan Pemprov DKI.

Menanggapi lika-liku panjang proses pembangunan gedung melanggar di wilayah hukum Kec. Jatinegara tersebut, Ketua LSM Gerakan Cinta Entitas Indonesia (Graceindo), Sudirman mengatakan ada permainan terselubung dalam penanganan bangunan melanggar tersebut.

“Saya tidak habis pikir, seorang Wakil Camat Jatinegara meminta media mengadu melalui kanal aduan milik Pemprov DKI, yang mana hal itu Endang Kartika tidak menyadari bahwa hal tersebut mempertontonkan bahwa dia tidak mampu sebagai pimpinan di wilayah Kecamatan Jatinegara,” ujarnya.

Dikatakan Sudirman, sebagai Wakil Camat, Endang Kartika selayaknya memaksimalkan jajarannya untuk melakukan tindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di wilayah pimpinannya.

“Bukan malah mendorong masyarakat mengadu melalui kanal aduan. Jika semua keluhan masyarakat dan kejadian di wilayah harus dilakukan melalui kanal aduan, jadi kerjaan Endang Kartika sebagai Wakil Camat apa?” ungkapnya.

Secara tegas, Sudirman meminta kepada Walikota Jakarta Timur, Anwar untuk melakukan evaluasi tethadap pejabat di Pemkot Jaktim yang tidak mampu bekerja melayani masyarakat.

“Sebagai pelayan masyarakat, sebaiknya pejabat di Kecamatan Jatinegara memaksimalkan pelayanan secara optimal. Jangan sedikit-sedikit melalui kanal aduan saja. Padahal masalah ada di depan mata. Walikota Jaktim harus evaluasi pejabat yang tidak mampu melayani masyarakat secara optimal,” ucapnya.

Sementara itu, Walikota Jakarta Timur, Anwar hingga berita ini naik belum bisa dikonfirmasi.

Masuk Jadwal Bongkar

Kasudin Polisi Pamong Praja (Pol PP), Budhi yang dikonfirmasi Media Transparancy terkait keberadaan bangunan melanggar tersebut dan rekomtek yang dikeluarkan Sudin Citata Jaktim mengatakan sudah masuk penjadwalan.

“Sudah masuk penjadwalan, karena memang rekomtek, banyak yang masuk,” ujarnya.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, satu unit bangunan konstruksi baja di Jl Inspeksi Saluran No C9, RT 004/013, Kel. Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jaktim berdiri kokoh, padahal izin bangunan tersebut adalah rumah tinggal 3 lapis.

Sementara sesuai zonasi pada lokasi berdirinya bangunan adalah R5, dimana ketinggian bangunan maksimal 2 lantai.

Dilain pihak, Katua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmuda yang dimintai komentarnya terkait dugaan bangunan melanggar di wilayah Jaktim tersebut mengatakan, membangun di DKI Jakarta harus sesuai aturan Pemprov DKI. Jika tidak sesuai, harus ditindak.

“Membangun di DKI ya harus sesuai aturan yang berlaku di DKI. Jika tidak sesuai, harus ditindak. Nanti saya sampaikan ke Kadis Citata,” ujarnya singkat. Anggiat

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *