JAKARTA, MediaTransparancy.com – Keberadaan bangunan melanggar di wilayah Jakarta Utara, khususnya di Kecamatan Tanjung Priok bukan lagi menjadi temuan baru, apalagi temuan langka. Hampir setiap sudut wilayah Jakarta Utara ditemukan bangunan melanggar.
Salah satu bangunan melanggar di Kecamatan Tanjung Priok adalah, bangunan Ruko lima unit dengan ketinggian lima lantai di Jalan Danau Sunter Agung Blok E 9 Kav. No 1, RT 006/016, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok.
Daya yang diperoleh MediaTransparancy.com, bahwa satu unit bangunan Ruko tersebut tidak memiliki izin membangun karena peruntukannya sebagai resapan dan jarak bebas. Namun oleh pemilik/pengembang semua lahan tanah dibangun Ruko dimana satu unit tidak memiliki izin.
Atas pelanggaran tersebut, Sudin Citata Jakut memberikan sanksi dengan melakukan penyegelan.
Akan tetapi, upaya penyegelan tersebut diduga hanya akala-akalan pihak Sudin Citata Jakut agar terkesan menjalankan aturan membangun di DKI.
Terbukti, walau disegel, proses pembangunan lima unit Ruko tersebut tetap berjalan tanpa ada rintangan dan halangan sama sekali. Bahkan, segel yang tadinya ditempel di depan bangunan sudah tidak ada lagi alias dicopot.
Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (LSM GRACIA), Hisar Sihotang yang dimintai komentarnya seputar keberadaan bangunan melanggaar tersebut mengungkapkan rasa tidak herannya.
“Saya tidak merasa heran, itu sudah sangat lazim terjadi. Saya baru heran kalau di Jakut ini sudah tidak ditemukan lagi bangunan melanggar,” ujarnya.
Dikatakannya, bangunan di Jakut adalah bisnis yang sangat menggiurkan dan mendatangkan fulus dengan cukup instan.
“Bangunan melanggar di Jakut itu sudah hal yang biasa. Aturan membangun di Jakut itu sudah digadaikan untuk jadi lahan bisnis empuk yang mampu mendatangkan fulus dengan cara instan,” ungkapnya.
Disampaikannya, jika pejabat maupun staf Sudin Citata Jakut konsisten menjalankan dan melaksanakan aturan, tidak ada lagi bangunan melanggar yang ditemukan.
“Paling tidak terjadi pengurangan. Namun faktanya tidak berkurang kan, karena mereka juga bermain dan pemain,” katanya.
Untuk mengurangi semakin maraknya bangunan melanggar di wilayah Jakut, Hisar menekankan perlu dilakukan evaluasi menyeluruh.
“Simpel dan sangat sederhana. Jika ingin konsisten terhadap penegakan aturan, kita mendesak agar Pj Gubernur DKI melakukan evaluasi menyeluruh. Copot Kasudin Citata Jakut dan ganti dengan yang lebih mampu,” sebutnya.
Sementara itu, salah seorang staf Sudin Citata Jakut, Bayu yang dikonfirmasi terkait bangunan melanggar tersebut mengatakan akan menyegel lagi.
“Nanti kita segel lagi bang,” ucapnya singkat, tanpa menyadari bahwa ada kekeliruan dalam jawabannya tersebut.
Bahwa bangunan tersebut jelas melanggar sehingga oleh Sudin Citata dilakukan penyegelan. Namun, proses pembangunan tetap dibiarkan berjalan. Sekitar 1,5 bulan setelah dilakukan pengegelan dan membangun tetap jalan, segel sudah tidak ada alias dicopot.
Sejatinya, 14 hari setelah dilakukan penyegelan, Sudin Citata Jakut harus menerbitkan sanksi lanjutan, yakni Surat Perintah Bongkar (SPB), namun itu tidak dilakukan dan proses pembangunan justru dibiarkan tetap berjalan.
Ketika ditanya dugaan terjadinya pemberian “upeti” oleh pemilik/pengembang sehingga tidak dilakukan sanksi lanjutan, Bayu terlihat agak ngegas.
“Info dari mana? Mau sampai kemana juga saya berani, silahkan tunjukkan buktinya,” katanya terdengar emosi.
Bayu beralasan kalau dirinya banyak kerjaan dan tidak hanya mengurusi bangunan melanggar tersebut.
“Saya harus nungguin tiap hari di lapangan? Kerjaan saya gak cuma satu lokasi bang. Saya juga tau segel dilepas juga dari laporan abang, makanya tadi saya cek, besok saya segel lagi,” tuturnya terkesan tidak jujur. Sebab, sudah banyak yang menyoroti keberadaan bangunan tersebut.
Penulis: Redaksi