banner 728x250

Berikut Rincian Kenaikan Tarif Tol Jakarta-Cikampek, Rencana 22 Oktober 2016

Foto : iLustrasi
judul gambar

Jakarta, Mediatransparancy.com – Tarif baru untuk ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek segera mengalami kenaikan. Kenaikan tarif Tol sesuai dengan Keputusan Menteri PUPRNomor 799 Tahun 2016 yang dikeluarkan pada 14 Oktober lalu seperti dikutip, Senin (17/10/2016).

Kenaikan tarif Tol Jakarta-Cikampek rencananya akan berlaku pada (22/10/2016) mendatang pada pukul 00.00 WIB.

judul gambar

Penyesuaian tarif tol tersebut dihitung berdasarkan angka inflasi selama 2 tahun terakhir, dan dimaksudkan agar Badan Usaha Jalan Tol (BPJT) dapat melakukan pengembalian investasi sesuai dengan rencana bisnisnya.

Penyesuaian tarif tol Jakarta-Cikampek ini dihitung dari besaran inflasi di wilayah Bekasi yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) sebesar 8,13%.

Berikut perubahan tarif untuk masing-masing golongan di ruas tol Jakarta – Cikampek yang dihitung dari Cawang sampai Cikampek :
1. Golongan I tarif tol saat ini sebesar Rp 13.500 menjadi Rp 15.000 atau naik 11,11%.
2.Golongan II tarif tol saat ini sebesar Rp 21.500 menjadi Rp 23.500 atau naik 9,3%.
3.Golongan III tarif tol saat ini sebesar Rp 27.000 menjadi Rp 30.000 atau naik 11,11%.
4.Golongan IV tarif tol saat ini sebesar Rp 34.000 menjadi Rp 37.000 atau naik 8,82%.
5.Golongan V tarif tol saat ini sebesar Rp 41.000 menjadi Rp 44.000 atau naik 7,32%.

Penulis : Chris Muryat/rel

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *