banner 728x250

Bertahun-tahun Mangkrak Mengurus Sertifikat Tanah, Mantan Kuwu Kini Sulit Dihubungi

judul gambar

CIREBON, MediaTransparancy.com – Meski sudah pernah dilakukan pengukuran tanah secara serentak dan berulang kali mengadakan rapat atau pertemuan, namun pengurusan tanah yang berlokasi di RW 11 Perumahan Arjawinangun Permai untuk menjadi sertifikat hak milik di kabupaten Cirebon kecamatan Arjawinangun desa Arjawinangun sudah beberapa tahun ini masih juga tidak selesai alias mangkrak tidak ada kejelasan.

Menurut salah seorang warga yang ikut serta mendaftarkan tanahnya menceritakan awal rencana pengurusan sertifikat tersebut akan dilakukan secara bersama-sama oleh tim, yang katanya sudah dibentuk.

judul gambar

“Waktu itu sekitar tahun 2021 saya dihubungi pak Abdullah, beliau saat itu menjabat sebagai kuwu (kepala desa) Arjawinangun. Katanya beliau sudah membentuk tim. Waktu itu sih beliau menjanjikan ke saya 5000% akan selesai menjadi sertifikat hak milik. Padahal saat itu saya melalui Notaris sudah mengurus SPH (surat pelepasan hak) dan sedang diajukan ke BPN kabupaten Cirebon untuk proses menjadi sertifikat. Karena pak Abdullah menjanjikan 5000% akan selesai menjadi sertifikat, maka atas saran beliau saya menarik SPH yang sudah ada di BPN,” ujar Pria asal Jakarta yang dihubungi melalui sambungan telepon seluler dan memiliki 14 bidang tanah di lokasi tersebut.

Pria itu melanjutkan, sejak itu dirinya beberapa kali mengadakan pertemuan dengan Abdullah. Pada pertemuan terakhir yakni awal Ramadan tahun 2024, hari Selasa tanggal 19 Maret bertempat di rumah Abdullah di desa Arjawinangun, kemudian dibentuklah panitia atau tim baru.

“Oleh perwakilan pemohon yang hadir, untuk pengurusan sertifikat disepakati ketua timnya yaitu pak Abdullah,” jelasnya.

Dari pertemuan tersebut barulah dirinya mengetahui bahwa ada sekitar 97 tanah kavling dengan berbagai macam ukuran luasnya yang rencananya akan disertifikatkan melalui Abdullah bersama tim.

“Sampai sekarang nggak ada kejelasan lagi dari pak Abdullah. Beberapa kali beliau dihubungi oleh relasi saya yang ada di Cirebon melalui telepon dan whatsapp tetapi tidak ada respon. Itu saja sedikit yang saya sampaikan, kalau mau lebih jelasnya silakan langsung menghubungi pak kuwu _(Abdullah)_ selaku ketua tim. Nanti bisa ditanyakan kenapa belum selesai juga urusan sertifikatnya. Padahal sepengetahuan saya, pemerintah melalui kementerian ATR/BPN sudah mempunyai program yang bisa mempermudah untuk mengurus sertifikat tanah. Tapi soal ini saya nggak tahu ada kendala dimana,” kata Pria tersebut.

Pada saat itu, lanjutnya, para pemohon oleh pak Abdullah dan tim sudah diminta mengumpulkan berkas untuk pengajuan secara kolektif. Bahkan beberapa pemohon diminta dan sudah memberikan uang sebagai persyaratan untuk pengurusannya.

“Informasi yang saya terima dari relasi saya di Cirebon, beliau mendapat cerita dari salah seorang tim panitia, bahwa PT Lima Sekawan Permai sebagai pengembang sudah memberikan kuasa sertifikat induk kepada pak Abdullah dan tim,” pungkasnya.

Ketua RW 11 desa Arjawinangun H. Mamnun yang juga merupakan salah seorang anggota tim pengurus menjelaskan bahwa hingga kini dirinya masih terus menghubungi Abdullah sebagai ketua tim.

Namun hingga berita ini dimuat, mantan kuwu Arjawinangun Abdullah belum berhasil dihubungi untuk dimintakan klarifikasi perihal perkembangan pengurusan sertifikat tanah dimaksud.

Penulis: Yudi
judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *