JAKARTA, MediaTransparancy.com – DPP Lembaga Forum Komunikasi Generasi Muda Pejuang Aspirasi Rakyat ( FK-GEMPAR), melalui PERS release Kepada Wartawan sesuai telaah terhadap LHP BPK RI atas atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Tahun buku 2020 dan 2021 Pada PT PELABUHAN INDONESIA (PERSERO).
Johannes Eben selaku Sekjen FK- GEMPAR menjelaskan bahwa Penyelesaian Piutang atas Pemanfaatan Lahan Milik PT Pelindo (Persero) oleh Mitra Berlarut-Larut . PT Pelindo (Persero) Tidak dapat sepenuhnya memanfaatkan atas Hak Pengelolaan Lahan yang mimiliki. Pada Tahun 2021 dan 2020 PT. Pelindo memiliki piutang usaha yang diantaranya bersumber dari piutang usaha pihak ketiga dengan nilai masing-masing sebesar Rp1.253.132.841.000,00 dan Rp1.277.605.993.000,00. Dari nilai piutang tersebut, PT Pelindo (Persero) menyajikan piutang lahan bermasalah sebesar Rp 352.488.888.107,00 yang diantaranya merupakan piutang pada mitra swasta dan BUMN.
Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap piutang lahan pada PT Pelindo (Persero) menunjukkan bahwa terdapat permasalahan. Bahwa belum terdapat kesepakatan penyelesaian atas piutang lahan antar BUMN yang diakui dan dicatat oleh PT Pelindo berdasarkan data piutang lahan bermasalah PT Pelindo per 31 Desember 2022, diketahui piutang kepada BUMN belum menemui kesepakatan kedua belah pihak, dengan rincian Djakarta Lloyd 13.988.721.807,00, PT Perikanan Nusantara (Persero) 3.512.681.000 ,00 , PT Petro Kimia 31.723.908.160,00 , PT PLN (Persero) Distribusi Bali 37.570.064.810,00 Subreg Jawa, PLN PJB-II – PLTG/PLTU Gresik 81.055.046.910,00 , PT Dok & Perkapalan Surabaya (Persero) 75.838.150.623,00 , PT Gal. Kapal Dok Kodja Bahari 7.909.327.249,00, Solusi Bangun Indonesia 11.495.722.386,00.
Penelusuran atas dokumen risalah rapat dan korespondensi atas peran Kementerian BUMN dalamperselisihan antara PT Pelindo (Persero) dengan BUMN lain ,atas kepemilikan dan pemanfaaatan lahan diantaranya Surat PT Pelindo III (Persero) kepada Kementerian BUMN Nomor AR.01.04/10/HOFC2020 tanggal 27 Januari 2020 terkait permohonan mediasi antara PT Pelindo III (Persero) dengan beberapa BUMN yaitu PT PJB, PT Petromikia Gresik, PT DKB, dan PT Pelni. Risalah rapat mediasi antara PT Pelindo III (Persero) dengan PT PLN (Persero) bersama dengan Kementerian BUMN tanggal 27 Mei 2021 atas perselisihan pemanfaatan lahan yang digunakan oleh PT PLN Nusantara Power di atas HPL PT Pelindo III (Persero) di Gresik.
Atas hal tersebut, Kementerian BUMN belum memutuskan atas perselisihan kepemilikan dan pemanfaatan lahan antar BUMN. Merujuk Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi BUMN telah mengatur peran dan fungsi Kementerian BUMN diantaranya Menteri BUMN selaku RUPS/pemegang saham/pemilik modal dalam rangka pembinaan BUMN dapat bertindak sebagai mediator untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi antar BUMN. Namun demikian, penyelesaian perselisihan antara PT Pelindo (Persero) dengan BUMN lain terkait kepemilikan dan pemanfaatan lahan belum optimal dengan belum diputuskannya atas perselisihan antar BUMN tersebut.
Kondisi tersebut mengakibatkan PT Pelindo (Persero) tidak dapat memanfaatkan aset secara optimal bagi perusahaan dan berpotensi kehilangan pendapatan atas piutang yang tidak tertagih sebesar Rp407.641.586.008,50 dan PT Pelindo (Persero) berpotensi kehilangan aset tanah HPL yang dikuasai oleh pihak lain. BPK RI menyatakan bahwa Kondisi tersebut disebabkan Menteri BUMN belum optimal dalam menyelesaikan perselisihan kepemilikan dan pemanfaatan lahan antar BUMN. Direktur Pengelola PT Pelindo (Persero) lalai dalam menyelesaikan permasalahan atas perjanjian kerja sama sewa lahan dengan mitra dan tidak tegas dalam memutuskan kelanjutan perjanjian pemanfaatan lahan dengan mitra.
Dewan Komisaris PT Pelindo (Persero) lalai dalam mengawasi kinerja Direksi PT Pelindo (Persero) terkait hak dan kewajiban para pihak dalam pemanfaatan lahan milik PT Pelindo (Persero). Atas permasalahan tersebut PT Pelindo (Persero) menyatakan sependapat dengan temuan BPK.
*PERS RELEASE*