banner 728x250

Brigjend (Purn. Pol.) Antonius Sitanggang Putuskan ‘Perang Melawan TTR’ Di Tanah Kelahirannya

Foto/Red : Brigjend (Purn.  Pol.)  Drs. Antonius Sitanggang, SH., Pati Mabes PolriI yang pernah menjabat Dir Badan Intelijen Negara (BIN) Jawa-Bali.
judul gambar

Pangururan, MediaTransparancy.com | Pada satu ketika di Kawasan Kali Malang Jakarta Timur, setelah melalui sebuah kesepakatan, bertemulah Sangkap Sihotang, Paul Manjo Sinaga dan Antonius Sitanggang. Maksud dan tujuan pertemuan itu memang sengaja dirancang untuk membicarakan satu topik yang dianggap penting dan krusial dalam Pilkada Samosir tahun 2024 yaitu TTR atau ‘Togu Togu Ro’.

Sangkap Sihotang, yang merupakan pelaku pemekaran Samosir dari Kabupaten Tobasa adalah pihak yang menginisasi pertemuan, mau pun Paul Manjo Sinaga sebelumnya belum pernah bertemu secara face to face dengan Antonius Sitanggang. Jadi hal yang wajar bila pada pertemuan awal itu masih terkesan kaku, sehingga topik-topik pembicaraan masih sebatas normatif.

judul gambar

Namun demikian, mereka bertiga sepakat kepada satu hal: Pilkada Samosir harus dihentikan dari praktek TTR. Untuk itu, harus ada perlawanan terhadapnya. “Kita harus melakukan pertemuan lanjutan untuk membahas dan membicarakan bentuk dan strategi yang akan digunakan melawan TTR di Samosir” ujar Antonius Sitanggang mengakhiri pertemuan hari itu.

Jenderal Berintegritas

Sebagaimana disebutkan, Sangkap Sihotang adalah penggagas dari pertemuan antara dirinya dan Paul Manjo Sinaga dengan Antonius Sitanggang. Terhadap kenapa pertemuan itu dilakukan dengan memilih Antonius Sitanggang, bagi Sangkap Sihotang, tentu ada alasan khusus dan kuat yang mendasarinya. “Dia adalah seorang jenderal yang memiliki integritas dan kapabilitas selama menjalani karirnya”, ujar Sangkap Sihotang memberi alasannya.

Integritas dan kapabilitas sendiri telah menjadi kesimpulan akhir antara Sangkap Sihotang dan Paul Manjo Sinaga dari sebuah diskusi panjang dan intens selama kurun waktu 2023 dalam mensikapi Pilkada Samosir yang berkualitas pada tahun 2024. Terutama bagi Sangkap Sihotang,  pilkada berkualitas itu sudah seperti ‘harga mati’ terkait latar belakang dimekarkannya Samosir menjadi kabupaten.

“Samosir itu digagas dan dibentuk menjadi sebuah kabupaten otonom dengan maksud dan tujuan agar masyaraktanya maju dan setara dengan masyarakat sekitarnya. Syukur-syukur jauh lebih maju!”, ujar Sangkap Sihotang memberi alasan. Dari pandangannya, apa yang menjadi cita-cita para pendiri Kabupaten Samosir itu, masih jauh. “Sudah sekitar 20 tahun Samosir menjadi kabupaten otonom, tetapi apa yang menjadi cita-cita para penggagasnya, sampai kini belum juga terwujud”, lanjutnya lagi dengan mimik penuh prihatin.

Pucuk dicita ulam tiba. Apa yang menjadi pemikiran Sangkap Sihotang dan Paul Manjo Sinaga juga menjadi pemikiran Antonius Sitanggang. Dan sebagaimana disebutkan sebelumnya, mereka bertiga sepakat terhadap “Tolak TTR” dalam Pilkada Samosir 2024.

Good dan Clean Governance

Dalam perjalanan berikutnya, terjadilah interaksi intensif dan mendalam dari seranglaian pertemuan lanjutan Mengalirlah pemikiran-pemikiran konstruktif dari seorang perwira kepolisian Antonius Sitanggang berpadu dengan pemikiran pragmatis para pegiat Samosir yang dikomandoi Sangkap Sihotang. Dari adanya interkasi pemikiran dan pengalaman tersebut akhirnya disepakati sebuah Lembaga sebagai alat untuk terwujudnya tata-kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

*TTR adalah suap. Sedang suap adalah kejahatan dan akar perbuatan korupsi yang membuat pembangunan mangkrak dan gagal. Kita perlu wadah sebagai alat untuk melawan TTR”, ujar Antonius Sitanggang mendalilkan pendapatnya terhadap kausalitas korupsi dengan pembangunan. Maka untuk itu, dia mengajak rekan-rekannya dan masyarakat bersana-sama melawan TTR. “Ayo kita masyarakat, bersama-sama mencegah dan memberantas korupsi dengan lembaga yang akan kita dirikan,” lanjutnya.

Dalil yang digunakan oleh jenderal kelahiran Huta Upahoda Buhit Samosir ini dalam mengajak masyarakat melawan korupsi adalah Pasal 41 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemeberantasan Tidak Pida Korupsi. Ada pun bunyi pasal 41 (1) itu berbunyi sebagai berikut:“Masyarakat dapat berperan sertaupaya pencegahan dan pemberantasan tindak pida korupsi”, dimana pada ayat 2 (a) diatur bentuk peran serta tersebut diwujudkan dalam bentuk hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.

Menurut Pati Mabes Polri yang pernah menjabat DirekturJawa Bali Deputi II Badan Intelijen Negara (BIN) ini, korupsi adalah biang kerok dari tidak terwujudnya pemerintahan yang bersih (clean governance) dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).  “Korupsi adalah musuh dari clean dan good governance. Sepanjang ada korupsi maka tidak akan mungkin ada pemerintahan yang bersih dan tata kelola pemerintahan yang baik. Maka dari itulah, kita warga masyarakat terpanggil untuk mencegah dan melawan tindak pidana korupsi itu”, ujarnya dengan penuh keyakinan kepada Sangkap Sihotang cs.

‘Dituduh’ Partisan

Pandangan dan pemikirannya yang demikian adalah sebuah oase bagi mereka yang ingin melihat Samosir dapat melawan hambatan-hambatan menuju tujuan mulianya, sebagaimana yang telah dicanangkan oleh pendirinya. Terutama untuk tiga tahun terakhir,  yaitu saat istilaj TTR dikaitkan dengan Pilkada Samosir, bahwa apa yang menjadi cita-cita itu semakin jauh dari terwujud. Salah satu indikator untuk itu adalah PAD selama 3 (tiga) tahun terakhir tidak pernah mencapai target PAD.

“Ya, itu betul. Sejak tahun 2021 sampai 2023, Kabupaten Samosir tidak pernah mencapai target PAD sebagaimana yang tertera dalam APBD,” ujar Paul Manjo Sinaga, yang aktif mengamati dan mengkritisi kinerja APBD bupati Samosir saat ini. “Dengan tidak tercapainya target PAD adalah indikasi bahwa pemerintahan yang ada tidak bersih dan tidak terkelola dengan baik,” lanjut Paul Manjo Sinaga, alumni Fakultas Ekonomi Universitas Katolik Parhayangan Bandung ini.

Apakah benar TTR menjadi biangkerok cita-cita pendirian Kabupaten Samosir semakin jauh dari maksud dan tujuan? Walla huallam. Yang jelas, keputusan Antonius Sitanggang untuk berperang melawan TTR adalah merupakan oase bagi Samosir dalam melawan hambatan-hambatan menuju tuannya. Adalah tidak berlebihan kalau Sangkap Sihotang cs. Secara aklamasi memberi kepercayaan kepadanya untuk menjadi Ketua Umum dari “Perkumpulan Pemerhati Pembangunan Samosir (P3S”. Itulah Lembaga yang mereka dirikan sebagai alat perjuangan untuk mewujudkan cita-cita para penggagas dan pendiri Kabupaten Samosir.

Perlu kiranya diberitahukan, bahwa P3S sendiri telah dideklariskan pendiriannya tanggal 17 Oktober yang lalu di Pangururan, ibukota Kabupaten Samosir. Acara yang sebelumnya akan dilaksanakan di Aula Pemkab Samosir tetapi oleh karena sesuatu hal berubah menjadi di “Warung Sederhana” di sebelah Polsek Pangururan berjalan dengan sukses dengan dihadiri oleh DPRD, KPU, Bawaslu, Polres dan tokoh-tokoh masyarakat. Sayangnya, Pihak Pemkab Samosir tidak terlihat ikut hadir.

Namun, niat baik sang jenderal purnawirawaan memutuskan perang melawan TTR, dipandang skeptis oleh beberapa gelintir oknum dengan tuduhan partisan. Hal itu terjadi beberaoa saat setelah dilakukannya acara deklarasi. Salah satu komentar itu adalah tuduhan ‘partisan kepada para penggagas dan pendiri P3S. Seperti disebutkan, itu hal yang biasa bahwa selalu ada pro dan kontra. Untuk itu, terhadap tujuan kebaikan tiada alasan untuk anjut terus. Selamat berkarya! (TPS).

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *