Jakarta, Mediatransparancy.com – Anggota Polsek Metro Tanjung Priok berhasil menangkap Lia Marlina, 27 tahun, karena telah membuang bayi hingga meninggal ke Sungai Tiram, Di Jalan Warakas I RT 11/01, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapolsek Metro Tanjung Priok Kompol France Siregar mengatakan, pelaku tega membuang bayinya hingga meninggal karena bayi yang lahir dari rahimnya tidak mempunyai seorang ayah yang resmi. Pelaku sendiri statusnya janda beranak dua.
“Pelaku ini tega membuang bayinya hingga meninggal karena malu bayi yang tidak mempunyai ayah,” kata Kapolsek kepada wartawan di Mapolsek Metro Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (3/11/2016).
Kapolsek melanjutkan, pelaku melakukan persalinan di kamar mandi umum di daerah rumahnya dan setelah bayi lahir karena menangis, bayi dibekap oleh pelaku. Setelah itu di buang ke sungai dengan cara di lempar sehingga bayi itu meninggal dunia.
“Salah seorang warga pun melihat bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut tersangkut di sungai. Dan setelah itu melaporkannya ke Polsek Metro Tanjung Priok,” tuturnya.
Ia menambahkan, Kepolisian langsung melakukan olah TKP. Setelah itu atas laporan warga, polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya dan pelaku langsung mengakui perbuatannya.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Metro Tanjung Priok untuk proses penyidikan. “Pelaku akan dikenakan Pasal 80 (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Kekerasaan Terhadap Anak subsider Pembunuhan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 341 KUHP dengan kurungan 20 tahun penjara,” tutupnya.
Penulis : Nanda Irawan/rel