JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara menyegel sebuah tempat usaha yakni PT Jaya Makmur yang berlokasi di Ruko Mitra Bahari, Jalan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (13/5/2020).
Penyegelan dilakukan lantaran tempat usaha pencucian drum atau tangki cairan kimia tersebut masih buka dan tidak melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan di DKI Jakarta.
Baca juga: Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakut Sita Kaos Atribut Dinas yang Dipakai Tukang Cuci Tangki Limbah
Di lokasi, petugas Satpol PP Kecamatan Penjaringan juga tidak menemukan adanya fisik penampungan untuk pengolahan dan penyaringan limbah berupa air cucian drum atau tangki cairan kimia.
“Karena masih buka saat PSBB, tempat usaha kita tutup sementara. Selain itu petugas (Satpol PP) kami di Kecamatan Penjaringan sudah menghimbau pemilik agar melengkapi ijin operasi dan kelengkapan peralatan kerjanya,” pungkas Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara, Yusuf Majid kepada mediatransparancy.com.
Sementara hasil pengecekan di tempat usaha, Kasudin Lingkungan Hidup (LH) Jakut, Hariadi melalui Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian, Suparman mengatakan, pemilik diwajibkan mengurus ijin lingkungan dan melakukan pemeliharaan instalasi pengolahan air yang dimiliki saat ini.
“Air berupa limbah hasil kegiatan usaha yang dibuang ke saluran harus memenuhi ambang batas baku mutu Pergub 69 tahun 2013,” ungkap Suparman.
Baca juga: Bertahun-tahun Buang Limbah Sembarangan, Usaha Pencucian Tangki Kimia di Penjaringan Tidak Ditindak
Suparman berharap, pemilik usaha dapat segera menindaklanjuti rekomendasi dari petugas pengawasan yakni usai pemberlakuan PSBB pemilik melakukan pengelolaan lingkungan dan wajib melaporkannya.
Menurut Suparman, PT Jaya Makmur melakukan kegiatan pencucian drum-drum bekas yang berasal dari beberapa perusahaan pensuplay.
Penulis: MT1