SAMOSIR, MediaTransparqncy.com – Dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof.Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H melakukan kunjungan kerja dan menggelar sosialisasi anti korupsi di Kabupaten Samosir. Kehadiran Ketua Komisi Kejaksaan RI disambut Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom bersama Kajari Samosir, Karya Graham Hutagaol bersama Forkopimda di Kantor Kejaksaan Negeri Samosir, Kamis (12/12).
Turut hadir dalam acara tersebut, Pj. Bupati Tapteng, DPRD Samosir, Nasib Simbolon, Wakapolres Samosir, ST. Panggabean, Pabung 02/10 TU G. Sebayang, Kalapas Panguruan, Sekdakab Samosir, Marudut Tua Sitinjak, SAB, Rudi SM. Siahaan, Asisten Pemerintahan, Tunggul Sinaga, Kadis Kominfo, Immanuel Sitanggang dan pimpinan OPD lainnya.
Sebagai daerah yang beradat, Bupati Samosir bersama tokoh masyarakat Kabupaten Samosir / lembaga adat memberikan pakaian adat lengkap (hoba-hoba, ampe-ampe, Tungkot balehat raja, piso halasan, tali tali/detar) kepada Ketua Komisi Kejaksaan RI, dengan harapan untuk lebih semangat, cerdas, cerdik dalam mengemban tugas yang diemban. Berpakaian adat Batak lengkap, ketua komisi Kejaksaan RI diarak manortor.
Selanjutnya, Sosialisasi Hari Anti Korupsi Sedunia dilaksanakan di Graha Immanuel Parbaba-Pangururan dengan narasumber, langsung oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI dan dibuka secara resmi oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom. Acara tersebut diikuti seluruh kepala desa/lurah se-Kabupaten Samosir, para camat dan seluruh pimpinan OPD Kabupaten Samosir.
Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom menyambut baik dan bangga atas kehadiran Ketua Komisi Kejaksaan RI untuk memberikan pemahaman hukum kepada aparatur Pemkab. Samosir. Seluruh jajaran Pemkab. Samosir secara berjenjang diharapkan dapat memperoleh ilmu yang dapat dikedepankan untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.
“Komitmen kita bersama memerangi tindak pidana perilaku korupsi. Kita mengedepankan kejujuran, agar pembangunan tepat sasaran dan dampaknya dapat dirasakan masyarakat. Saya yakin seluruh jajaran Pemkab Samosir hatinya ingin membangun Samosir,” kata Vandiko.
Dengan latar belakang dari berbagai bidang untuk mengelola anggaran didesa, menurut Vandiko, acara sosialisasi sangat penting, sehingga pemahaman para kepala desa mengenai undang-undang dan aturan peraturan semakin banyak dan terhindar dari permasalahan hukum.
“Terima kasih bapak sudah berkenan memberikan arahan kepada jajaran Pemkab Samosir, tentu sosialisasi ini sangat penting bagi kami,” terang Vandiko.
Lebih lanjut disampaikan, bahwasanya peran Kejaksaan RI sudah dirasakan masyarakat Samosir dengan kunjungan Jampidum untuk sosialisasi Restorative Justice (RJ) dan langsung meresmikan Kampung Restorative Justice.
Berbagai penegakan hukum kini bisa diselesaikan dengan hati nurani, kekeluargaan yang mengedepankan adat istiadat, kearifan lokal dan peran tokoh agama.
“Sejak adanya Restorative Justice sudah semakin banyak permasalahan hukum yang diselesaikan tanpa tersentuh hukum atau dengan cara kekeluargaan. Dengan bangga kami juga menyambut kehadiran bapak untuk sosialisasi ini,” tambah Vandiko.
Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiono Suwandi, S.H., M.H menyampaikan, bahwa korupsi sesuatu kejahatan yang berat , kejahatan luar biasa karena dampaknya sangat terasa terhadap ekonomi masyarakat.
“Pembangunan tidak sampai ke masyarakat akibat korupsi berdampak pada perekonomian masyarakat,” kata Pujiono
Lebih lanjut Pujiono mengajak seluruh aparat pemerintah untuk sama-sama memberantas korupsi dan perlu perbaikan pelayanan birokrasi. Dalam mewujudkan Asta cita Presiden, salah satunya membangun desa.
“Maka diharapkan, seluruh kepala desa/lurah mewujudkan Asta Cita Presiden, dengan membangun desa dan meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Desa sebagai garda terdepan harus diperbaiki, oleh karena itu, maka sebagai kepala desa harus mendukung target capaian presiden RI 2045, diwujudkan dengan cara memberantas korupsi dan memperbaiki birokrasi,” ungkap Pujiono
Sesuai dengan tema Hakordia 2024, “Teguhkan komitmen berantas korupsi untuk Indonesia maju”, desa sebagai ujung tombak dalam hal penyaluran dana desa ditekankan melaksanakan perencanaan sampai pelaksanaan pembangunan dengan baik. Kewenangan yang dimilki kepala desa memastikan penggunaan anggaran desa tepat sasaran. Dalam pengelolaan dana desa, kepala desa harus berani menyampaikan laporan, dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibility, independen, partisipasi.
“Dengan latar belakang yang berbeda-beda para kepala desa untuk tetap menjalin koordinasi. Kalau ngak tau koordinasikan dengan pemerintah atasan, asal kepala desa berbesar hati, legowo, ambil pemikiran-pemikiran dari masyarakat di desa maka pembangunan akan berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Kajari Samosir, Karya Graham Hutagaol merasa sangat berbangga hati dengan kehadiran tamu istimewa Ketua Komisi Kejaksaan RI. Disebutkannya, kegiatan sosialisasi dalam rangkaian Hari Anti korupsi Sedunia (Hakordia) bertujuan untuk memberi penguatan kepada seluruh aparat desa agar bisa mengelola dana desa dengan baik, mengedepankan prinsip good government, transparan, akuntabel dan pastisipatif, berkeadilan.
“Momen ini kita gunakan mendapatkan pencerahan dari narasumber yang luar biasa. Sehingga kepala desa dapat mendukung Asta Cita Presiden RI. Mari kita manfaatkan momen ini dengan baik,”kata Karya Graham.
Penulis: Redaksi