JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Gara gara mencairkan kredit pinjaman Bank secara sepihak, terdakwa Hasim Sukamto, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) untuk pertanggungjawaban hukum.
Terdakwa yang dilaporkan isterinya sendiri Melliana Susilo itu, didakwa jaksa penuntut umum Iqram Saputra, melakukan pemalsuan tanda tangan dan cap jempol saksi. Dimana perbuatan itu dilakukan untuk permohonan mencairkan kredit pinjaman di bank CIMB Niaga dalam rangka keperluan pengembangan usaha PT.Hasdi Mustika Utama, perusahaan bersama keluarga terdakwa.
Kejadian yang berlangsung tahun 2017 itu, terdakwa ditengarai dengan sengaja meniadakan hak dan tanpa mengikut sertakan tanda tangan isterinya sehingga dirugikan baik materi dan inmateril.
Persidangan yang di pimpin majelis hakim Djuyamto bersama dua hakim anggota, Taufan Mandala dan Agus Darwanta itu, terungkap perbuatan terdakwa berdasarkan keterangan saksi saksi termasuk keterangan saksi pelapor. Pinjaman kredit Bank bisa cair walau tanpa tanda tangan saksi pelapor.
Saksi Melliana Susilo (pelapor) menyebut, untuk pencairan kredit Bank tersebut terdakwa telah mengagunkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 7317 dikawasan Sunter Agung, dan SHGB tanah nomor 883 dikawasan Sungai Bambu, Yos Sudarso, Jakarta Utara.
Besarnya jaminan kredit sebanyak 23 miliar rupiah di Bank CIMB Niaga cabang Mangga Dua Square, Jakarta Utara. Sebagaimana keterangan saksi, “bahwa sertifikat (SHGB) yang di agunkan terdakwa merupakan harta bersama (Hasim Sukamto dan Melliana Susilo) yang dibeli tahun 2000 silam”, kata saksi.
Terkait perkara ini, majelis hakim PN Jakut telah memeriksa saksi saksi keluarga terdakwa yakni, Hasan Sukamto dan isterinya Anita Nur, Hadi Sukamto, Hasim Sukamto dan Lita Sukamto sebagai para pemegang saham PT.Hasdi Utama Mustika. Serta saksi Diana Priani pihak Bank, Notaris Ahmad Bacumi dan saksi saksi lainnya.
Keterangan para pemegang saham perusahaan dalam persidangan disebutkan, bahwa pinjaman kredit bank tersebut untuk kepentingan perusahaan dari kesulitan ekonomi. Sehingga dilakukan take over dari Bank Commonwealth ke Bank CIMB Niaga sebesar 16,6 miliar rupiah dengan jaminan aset perusahaan di jalan Yos Sudarso dan diwilayah Sunter.
Dalam persidangan Para saksi itu mengaku, bahwa saat rapat bersama pemegang saham PT.Hasdi Utama Mustika yang berlangsung di kantor jalan Yos Sudarso Jakarta Utara, saksi pelapor Melliana Susilo tidak hadir. menandatangani kesepakatan permohonan pinjaman kredit Bank dihadapan Notaris Ahmad Bacumi.
Ironisnya, walau saksi tidak hadir saat penandatangganan bersama, seluruh documen pengajuan kredit Bank tersebut ada tanda tangan dan jempol saksi pelapor dan diduga dipalsukan terdakwa.
Dalam permasalahan ini saksi Melliana meminta majelis hakim, “supaya memberikan keadilan terhadap saksi korban yang telah dirugikan terdakwa baik secara materi dan inmateril, ujarnya, 25/06.
Sementara terdakwa Hasim Sukamto, saat diminta tanggapannya terkait perkara yang dialaminya mengatakan, semua saya lakukan untuk keperluan keluarga dan perusahaan, kita lihat persidangan saja”, ujarnya pada sidang sebelumnya.
Penulis : P.Sianturi