JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Berbagai cara dilakukan oleh para pihak yang tak bertanggungjawab ketika mendirikan bangunan yang melanggar untuk menghindari sorotan dari petugas terkait dan seluruh elemen masyarakat yang peduli dan aktif memantau banyaknya pelanggaran-pelanggaran bangunan di DKI Jakarta
Salah satu modusnya adalah dengan merubah seenaknya keterangan di plang/papan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), agar terkesan keterangan yang ada di plang adalah benar dan legal, padahal tidak.
Modus seperti ini dapat dilihat di bangunan yang berlokasi di Jalan Swadaya, No 29, Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).
Baca Juga!!: Wibawa Negara Dianggap Enteng, Pemilik Bangunan Mencopot Segel Bisa Dipidana!
Bangunan kos-kosan dengan fisik 3 lantai yang dikabarkan berjumlah 72 pintu tersebut memasang plang IMB Kelas B: 238/C.37b/31.72.01.1003.06.054.l1/2/-1.785.51/2019, pertanggal 22-07-2019, penggunaan Losmen dengan izin 3 lantai, atas nama Usman Sugondo, serta tanpa keterangan Arsitektur dan No IPTB sebagai perencana dan penjamin bangunan.
Nah, bila tidak cakap dan teliti, modus ini cukup bisa untuk mengelabui petugas dan masyarakat yang datang ke lokasi bangunan, dan akhirnya bangunan yang melanggar pun berhasil lolos dari penindakan dan lolos diekspos oleh masyarakat.
Menanggapi izin bangunan itu, Kepala Unit Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Jakarta Utara, Lamhot Tambunan, mengaku tidak pernah menerbitkan IMB tiga lantai untuk bangunan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Lamhot di beberapa pemberitaan akhir-akhir ini yang menyoroti keabsahan IMB yang dipasang di tembok bangunan kos-kosan itu.
“Permohonan Losmen tersebut hanya dua lantai saja. Harusnya pemilik menulisnya juga dua lantai sesuai dengan ijin yang diajukan,” terang Lamhot, Jumat (2/8/2019) kepada beberapa media akhir-akhir ini.
Mengetahui informasi adanya perbedaan IMB tersebut, Lamhot mengatakan akan segera memanggil pemilik bangunan agar menaati izin yang diterbitkan pihaknya.
“Nanti kita akan panggil pemohon ataupun biro jasa (Kuasa Pemohon) Losmen itu. Yang kita takutkan justru jika pengurusan ijin IMB Losmen dilakukan oleh biro jasa dan dia (Biro Jasa) tidak menyampaikan yang sebenarnya kepada owner (pemilik losmen),” ungkapnya.
Menurut Lamhot, pihaknya akan meminta pemilik Losmen tiga lantai tersebut untuk mengajukan permohonan penambahan lantai, itupun jika Koefisien Dasar Bangunan (KDB) terpenuhi.
“Bila diajukan dan masih sesuai aturan yang berlaku kita terbitkan izinnya karena penambahan lantai otomatis pemohon harus membayar retribusi dan itu akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta,” imbuhnya.
Lamhot berharap, pemohon maupun kuasa pemohon yang mengajukan perizinan di PTSP Jakarta Utara dapat menaati peraturan yang berlaku dan sesuai prosedur.
“Jika tidak mematuhi prosedur dan Peraturan kami akan lakukan pemanggilan dan blacklist,” tutupnya.
Pantauan terakhir di lokasi, Senin (26/8/2019), bangunan kos yang melanggar masih setia memasang plang IMB palsu tersebut.
Selain masih memasang IMB palsu, para pekerja bangunan juga masih ‘keukeh‘ bekerja melanjutkan kegiatan pembangunan kendati bangunan sudah disegel oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) atau Citata.
“Yang punya (pemilik) suruh kerja, ungkap salah seorang pekerja, sambil melanjutkan pekerjaannya memplester tembok.
Walaupun masih memakai IMB palsu dan menantang pemerintah dengan tidak menghiraukan segel, Petugas SKPD dari Sudin Citata sebagai Bidang pengawasan tertib bangunan, PTSP sebagai pemberi izin IMB, dan Satpol PP sebagai penegak Perda belum melakukan penindakan terhadap bangunan kost. MT1