JAKARTA, mediatransparancy.com – Bangunan rumah tinggal dua lantai di Jalan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Kota Administrasi Jakarta Timur yang dibangun tanpa memiliki izin terus menuai kritikan.
Pasalnya, walau tidak mengantongi perizinan yang semestinya, proses pembangunan hingga saat ini tetap berjalan tanpa hambatan sedikit pun.
Luar biasanya, demi untuk melindungi bangunan melanggar tersebut, Kasudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Timur, Widodo Supriyatno yang dikonfirmasi, Selasa (19/9) mengaku telah melakukan tindakan secara administrasi.
“Terkait temuan pelanggaran bangunan dimaksud, sudah ditindak secara administrasi oleh SDCKTRP sesuai dengan ketentuan dan kewenangan,” ujarnya.
Dikatakan Widodo, pihaknya melakukan tindakan sesuai dengan Pergub 128 Tahun 2012. “Sesuai Pergub 128 Tahun 2012,” ungkapnya.
Namun ketika ditanyakan hingga sejauh ini tindakan apa yang telah dilakukan terhadap bangunan melanggar tersebut, Widodo malah menyampaikan gambar berisikan rancangan Pergub 31 tahun 2022.
Beredar kabar, bahwa Sudin Citata Jaktim telah memberi tindakan kepada pemilik bangunan tersebut berupa Surat Perintah Bongkar hingga Rekomendasi Teknis (Rekomtek)
Namun, Kasudin Pol PP Jaktim, Budi Novian yang dimintai keterangan terkait tindakan Rekomtek yang dilakukan Sudin Citata Jaktim terhadap bangunan melanggar yang terletak di Jalan Kelapa Dua Wetan tersebut mengatakan tidak ada.
“Nggak ada bang untuk lokasi itu,” ujarnya singkat.
Apa yang disampaikan Kasatpol PP Jaktim tersebut merupakan informasi yang sangat mengejutkan.
Sebab, demi melindungi bangunan yang tidak dilengkapi perizinan tersebut, Kasudin Citata Jaktim harus menciptakan serangkaian kebohongan kepada masyarakat.
Sementara itu, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (Gracia), Hisar Sihotang yang dimintai komentarnya berujar, bahwa tupoksi Citata Jaktim sudah berubah fungsi.
“Untuk konteks kasus ini, Sudin Citata Jaktim bukan lagi sebagai pengawasan, tapi sudah menjadi pihak yang membekingi bangunan melanggar tersebut,” ujarnya.
Hisar sampai tidak habis pikir jika seorang Kasudin menyampaikan informasi yang tidak benar untuk konsumsi publik.
“Bulsyit jika tidak ada apa-apanya sampai Kasudin Citata Jaktim harus berbohong kalau bangunan tersebut sudah Rekomtek, tapi nyatanya tidak ada,” ungkapnya.
Hal ini kata Hisar akan menjadi preseden buruk bagi Anis diakhir masa jabatannya.
“Ini akan menjadi preseden buruk buat Gubernur Anis pada akhir masa jabatannya. Jika tidak dilakukan tindakan, akibatnya bisa fatal,” sebutnya. Anggiat