banner 728x250

Desainer Ivan Gunawan Jadi Saksi Kasus Klinik Kecantikan Tanpa Ijin

judul gambar

Jakarta Mediatransparancy.com

Desainer sekligus Artis Ivan Gunawan, terseret sebagai saksi dalam perkara Salon Kecantikan Nana Eyebrow Beauty Indonesia.

judul gambar

Salon Kecantikan yang diduga beroperasi tanpa ijin itu berlokasi di Pantai Indah Kapuk, (PIK), Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara milik terdakwa Long Na dan terdakwa Dongsaowei.

Kedua terdakwa yang masih kakak beradek itu, harus duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, guna pertanggungjawaban hukum atas dugaan membuka usaha salon Kecantikan mata tanpa ijin dari yang berwajib.

Menurut dakwaan jaksa Zainal, terdakwa diperiksa aparat Kepolisian 14 November 2019 lalu, yang mana di tempat usahanya di jalan Marina Indah, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan Jakarta Utara, diduga melakukan kegiatan kesehatan seolah olah memiliki ijin kesehatan dari yang berwajib.

Pada hal terdakwa tidak memiliki ijin usaha membuka kegiatan Kesehatan. Sehingga dilarang undang undang sebagaimana diatur dan diancam tentang undang undang Kesehatan Pasal 83 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang tenaga Kesehatan, kata jaksa.

“Terdakwa Long Na bekerja dibantu adeknya terdakwa Dongsaowei membuka usaha kecantikan sulam kelopak mata, sulam bibir, sulam alis dan rias kecantikan mata lainnya bernama Nana Eyebrow Beauty Indonesia”, kata jaksa.

Dalam berkas perkara tersebut, nama artis dan Desainer Ivan Gunawan masuk sebagai saksi, karena Ivan pernah menyulam kelopak mata nya di klinik tersebut.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Ponto, didampingi hakim anggota Dodong dan Sarwono, Kamis 9/07/20, agenda pemeriksaan saksi Ivan Gunawan.

Menurut Ivan Gunawan, dirinya sekitar 6 tahun lalu melakukan rias kecantikan sulam kelopak mata di klinik Nana Eyebrow Beauty Indonesia milik terdakwa.
Kenal dengan Nana (panggilan terdakwa) karena refrensi beberapa teman yang menyebutkan Nana punya Keahlian kelopak mata. Teman teman tersebut kebetulan yang sudah datang ke klinik nya Nana, kata Ivan.

Menjawab pertanyaan hakim apakah saksi mengetahui klinik tersebut mempunyai ijin, atau apakah mengetahui Nana sebagai Warga Negara Asing (WNA), menurut Ivan, dirinya tidak mengetahui dan tidak menanyakan Nana WNA saat itu dia bisa bahasa Indonesia.
Kalau gak salah sekitar 6 tahun lalu bulan Desember saya datang sendiri ke PIK di Ruko. saya tidak melihat diluar ada tulisan klinik.
“Saya melakukan sulam kelopak mata, bukan operasi, tidak menggunakan bius. Tempatnya bersih, saya datang dilayani terdakwa”, ujarnya.

Ivan menyampaikan, dirinya sangat percaya sulam kelopak mata yang dilakukan terdakwa yakin hasilnya bagus. Dikerjakan dengan singkat hanya satu jam, menggunakan alat yang sterile tanpa keluhan. Usai sulam kelopak mata, saat itu saya langsung syuting tanpa kendala dan sampai sekarang hasilnya bagus”, ujarnya, 9/07/20.

Lebih lanjut majelis menanyakan, apakah setelah saksi selesai sulam mahkota mata ada mendengar klinik terdakwa Mal praktek.
Saya tidak pernah mendengar mal praktek, dan tidak menanyakan ijin terdakwa.
“Saya datang kesitu setelah janjian melalui WhatsApp. Harga yang saya bayar sesuai perjanjiannya 8 juta rupiah. Sampai sekarang setelah mata saya di sulam belum ada perubahan tetap bagus. “Saya tidak pernah mendengar sesama pelanggan ada yang komplin sebab datang sesuai kebutuhan saya. Tanpa bius, tanpa dikasih obat, bahkan tidak mengetahui ada teman arti yang berobat di klinik tersebut”, kata Ivan mengakhiri pertanyaan majelis hakim dan jaksa penuntut umum. P.Sianturi

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *