ROKAN HULU,PASIR PENGARAIAN,RIAU
MediaTransparancy.com
– (Ketua Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Rokan Hulu DR (HC) Yulihesman S.Ag, M.Pd, Senin (11/119 mengingatkan aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Rokan Hulu dalam hal ini Polres Rokan Hulu, untuk menutup dan membersihkan segela bentuk perjudian yang saat ini marak di Negeri Seribu Suluk..
Yulihesman yang juga merupakan Ustadz Kondang di Kabupaten Rokan Hulu juga menjelaskan, bahwa saat ini informasi yang diterima judi Gelper atau juga yang dikenal dengan judi ikan ikan saat ini sudah menjamur di Rokan Hulu . Seperti halnya di Kecamatan Tambusai Utara yang sudah banyak meja Judi ikan ikan disana.
” Polres Rokan Hulu memiliki kewenangan untuk menutup dan menertibkan usaha judi tersebut..biar negeri ini, masyarakatnya tidak terjerumus ke dalam berbagai bentuk perjudian.” Papar Yulihesman dengan nada serius.
Pada kesempatan yang sama, Ustadz yang juga merupakan pengasuh pondok pesantren di Rokan Hulu juga mengingatkan kepada Polres Rokan Hulu, untuk tidak hanya menangkap pemain judi kelas teri, tetapi harus juga menangkap pengusaha Gelper itu, karena mereka yang membuka usaha judi itu dan menyediakan segala perlengkapan judi itu.
” Tangkap Pengusaha Judi itu dan Meja Judinya. Karena, kalau tidak ada meja Judi ikan ikan itu, masyarakat tidak akan berjudi disana ” Terang Yulihesman.
Dari informasi yang diterima media di Rokan Hulu, saat ini meja judi ikan ikan banyak dibuka di Rokan Hulu seperti di Kecamatan Tambusai Utara .
Penulis : Masril
Editor : Fitri