LAMPUNG UTARA, MEDIA TRANSPARANCY – Dalam proses pengajuan permohonan guna penerbitan dokumentasi untuk pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kartu Keluarga (KK) dan Akta – akta pencatatan sipil lainnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) melaksanakan pelayanan secara online. Hal tersebut di ungkapkan Sekretaris Disdukcapil Lampura Tien Rostina Pra, SH.,MM., mewakili Kepala Dinas (Kadis) Maspardan, SH., saat di sambangi di ruang kerjanya sekitar pukul 13 : 30 WIB pada Kamis (04/06/2020).
Menurut Tien Rostina Pra, pelayanan pencetakan KTP dan KK secara online di Disdukcapil Lampura merupakan wujud dukungan Disdukcapil Lampura dalam mendukung program Direktorat Jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) guna melakukan proses pelayanan kepada masyarakat untuk melakukan perekaman dan cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta pencetakan Kartu Keluarga (KK) di tengah pandemi Covid – 19.
Dalam hal ini bagi masyarakat kabupaten lampura yang ingin melakukan pendaftaran atau jenis pelayanan lainnya maka Disdukcapail lampura memfasilitasi dengan nomor layanan melalui nomor whatsapp petugas Dukcapil yang tertera, dan melalui whatsapp tersebut masyarakat dapat melakukan permohonan penerbitan dokumen maka Disdukcapil akan memproses pemohonan untuk penerbitan dokumen itu, setelah dokumen selesai dan di terbitkan maka Disdukcapil akan menghubungi masyarakat atau pemohon melalui whatsapp agar masyarakat dapat datang ke kantor Disdukcapail untuk mengambil dokumen yang telah selesai di kerjakan dan menyerahkan berkas – berkas yang di butuhkan oleh Disdukcapil, sedangkan untuk masyarakat yang mengajukan permohonan pencetakan KTP dapat datang untuk melakukan perekaman, karena di tengah pandemi Covid -19 ini untuk akses perekaman di seluruh kecamatan di lampura saat ini di lakukan di kantor Disdukcapil.
” Karena ada kontak fisik dalam proses perekaman untuk cetak KTP, untuk itu Disdukcapil tetap mematuhi anjuran dari protokol dinas kesehatan khususnya protokol Covid -19,” ungkap Tien Rostina Pra
Sedangkan untuk mengantisipasi paparan
Covid -19 terhadap masyarakat dari berbagai daerah yang datang ke kantor dinas Dukcapil untuk melakukan perekaman dan penyerahan berkas yang di butuhkan, Disdukcapil mempersiapkan fasilitas tenda sebagai ruang tunggu dengan tetap mengatur jarak sesuai dengan arahan protokol kesehatan, pungkas Tien Rostina Pra
Tien Rostina Pra menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten lampura yang melakukan permohonan penerbitan dokumen melalui pelayanan online di Disdukcapil ditengah pandemi Covid -19 agar dapat bersabar dan tetap mematuhi segala anjuran dari protokol kesehatan, agar kita semua dapat bebas dari ancaman pandemi Covid -19 yang kini tengah mewabah di seluruh penjuru dunia, Tutup Tien Rostina Pra
Penulis : Sis