JAKARTA, MediaTransparancy.com – Dugaan terjadinya jual beli pulau di Kepulauan Seribu memunculkan beragam kritikan dari berbagai kalangan masyarakat akan kinerja Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi beserta jajarannya. Bagaimana tidak, sebagai pemimpin wilayah di Kepulauan Seribu, Junaedi sepatutnyaengetahui apapun yang terjadi di wilayah kekuasaannya.
Hal tersebut disampaikan Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (GRACIA), Hisar Sihotang ketika dimintai komentarnya seputar adanya dugaan jual beli pulau di Kepulauan Seribu.
“Seyogyanya, sebagai pemimpin tertinggi wilayah, nyamuk pun bertelur di Pulau Harapan, Junaedi sebagai Bupati sepatutnya tau. Apalagi ada transaksi jual beli pulau,” ujarnya.
Dikatakan Hisar, alasan yang disampaikan Bupati Kepulauan Seribu dalam berbagai kesempatan di media yang menyebutkan dia tidak mengetahui adanya dugaan jual beli pulau di Kepulauan Seribu adalah sangat tidak mendasar.
“Ada dua kemungkinan. Pertama, dia (bupati-red) mengetahuinya namun tidak mungkin berkata jujur. Yang kedua, jika dia tidak mengetahuinya, berarti tidak bekerja sebagaimana patutnya seorang bupati,” ungkapnya.
Untuk memastikan apakah Junaedi sebagai Bupati Kepulauan Seribu mengetahui atau tidak ada jual beli pulau di wilayah kekuasaannya, kata Hisar, perlu dilakukan penyelidikan.
“Benar atau tidaknya, perlu ada penyelidikan. Untuk itu, kita mendesak Pj Gubernur DKI, Heru Budi Hartono untuk melakukan pengusutan secara menyeluruh terhadap permasalahan tersebut tanpa ada yang tertutupi. Dan jika terbukti ada pulau yang diperjualbelikan, kita minta agar Bupati Kepulauan Seribu beserta jajarannya untuk segera dicopot dari jabatannyai,” kataanya.
Sebelumnya belakangan ini ada rumor berhembus kencang terkait adanya jual beli pulau di Kepulauan Seribu dengan harga yang cukup fantastis.
Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi yang kembali dikonfirmasi terkait pulau apa saja yang diduga telah diperjualbelikan menyebutlan nama Pulau Karang Bongkok Kecil.
“Yang saya tau cuma Karang Bongkok Kecil milik penggarap Muhamad Sain yang dijual over garap sama Bp Rony Sukamto, yang lainya ridak tahu. Kalau program PTSL tanya lurah selaku anggota PTSL,” terangnya.
Namun ketika disinggung nama pulau lain Junaedi terlihat seperti emosi. “Yang saya tau hanya itu titik,” sebutnya, seranya menyuruh agar berkomunikasi dengan anak buahnya, Fadli yang menjabat sebagai Kasubag Pemerintahan.
Namun Fadli yang dikonfirmasi terkait dugaan terjadinya jual beli pulau di Kepulauan Seribu menyebutkan, bahwa yang terjadi bukan jual beli pulau.
“Yang terjadi bukan jual beli pulau, akan tetapi jual beli tanah pulau,” ujarnya seperti ingin membodohi.
Dan ketika ditanya tanah pulau apa saja yang diperjualbelikan, Fadli lebih memilih berkelit seperti Bajaj di jalan raya untuk melindungi diri.
“Terkait pertanyaan 1, 2, dan 3, kurang mengetahui. Terkait hal tersebut bapak/ibu dapat menanyakan langsung kepada pemegang hak atas tanah. Jawaban No. 4
Terkait proses pensertifikatan PTSL merupakan kewenangan BPN,” ungkapnya.
Padahal, Fadli sebelumnya sudah menypaiakan, bahwa yang terjadi adalah jual beli tanah pulau. Dengan kata lain, Fadli paham betul ada transaksi jual beli tanah pulau, tapi berupaya ingin berkelit dan membohongi masyarakat pulau.
“Di Kepulauan Seribu terdiri dari 113 pulau,. Disetiap pulau ada hak atas tanah. Perihal jual beli hak atas tanah di Kepulauan Seribu mungkin informasinya yang lebih tau PPAT Kep Seribu dan proses balik nama merupakan kewenangan BPN,” katanya tanpa menyadari bahwa statemenya yang mengatakan bahwa yang terjadi di Kepulauan Seribu adalah jual beli tanah pulau adalah busur panah yang akan menusuk dirinya.
Namun, sebuah informasi penting diperoleh MediaTransparancy.com dari sumber terpercaya menyampaikan, bahwa apa yang disampaikan para pejabat Kepulauan Seribu tersebut hanya dusta diatas kebenaran.
“Mereka jangan biasakan berbohong kepada publik. Bagaimana dengan Gosong Rengat? Bagaimana dengan Peniki?. Junaedi sebagai Bupati dan Fadli selaku Kasubag Pemerintahan sangat tau apa yang terjadi di Peniki. Mereka munafik,” sebutnya.
Disampaikannya, bahwa sesuai Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Perencanaan Wilayah, bahwa Pulau Gosong Rengat dengan luas wilayah 12.000m2 merupakan milik negara.
“Pertanyaannya, kepemilikan pulau itu sekarang atas nama siapa? Tolong dicek,” ujarnya.
Begitu juga dengan Pulau Peniki. Pulau ini jelas sumber, dimana sesuai dengan Pergub No 31 tahun 2022 keberadaan pulau tersebut tidak tercantum namun sertifikatnya bisa diterbitkan dan diduga telah diperjualbelikan.
Bahkan, keberadaan sertifikat Pulau Peniki diduga terbit dengan menggunakan dana PTSL.
Sumber ini mengatakan agar aparat hukum terkait melakukan pemeriksaan terkait dugaan terjadinya jual beli tiga pulau di Kepulauan Seribu, yakni Gosong Rengat, Peniki dan Karang Bongkok Kecil.
Penulis: Redaksi