banner 728x250

Diduga Ada Permainan Dalam Pengadaan Hewan Ternak, LSM GRACIA Minta Bupati Nias Barat Copot Kadis DKPP

judul gambar

NIAS BARAT, MediaTransparancy.com – Dugaan terjadinya permainan dalam Pengadaan Hewan Ternak Ayam/Babi oleh Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Nias Barat terus menjadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat Nias Barat. Bagaimana tidak, kurangnya transparansi oleh para pejabat DKPP Nias Barat menjadi salah satu pemicu.

Data yang diperoleh MediaTransparancy.com, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabuoaten Nias Barat menerbitkan Surat Rekomendasi dengan Nomor: 520/1400/DKPP/2023 tertanggal 03 Sept 2023 & Surat Rekomendasi dengan Nomor: 520/1405/DKPP/2023 tertanggal 06 Sept 2023 atas nama Pemohon El Yorfan Gulo, dengan Nomor KTP 120 4012 5069 30002, dengan alamat: Desa Zuzundrao, Kec. Mandrehe, Kab. Nias Barat.

judul gambar

Anehnya, pihak suplier (pemohon) yang terdapat dalam Surat Rekomendasi tersebut posisinya tidak berada di Nias Barat, tetapi telah tinggal di Malaysia sejak puluhan tahun lalu.

Adapun Surat Rekomendasi tersebut dengan tujuan untuk Pengadaan Hewan Ternak Ayam/Babi ke Pulau Nias melalui Pelabuhan Gunungsitoli dari Pelabuhan Sibolga.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Nias Barat, Erna Wati Gulo, S.Pd, MM yang dikonfirmasi hingga beberapa kali terkait surat rekomendasi yang dikeluarkannya lebih memilih bungkam.

Menanggapi Surat Rekomendasi yang diterbitkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Nias Barat tersebut, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (GRACIA), Hisar Sihotang mengungkapkan rasa janggalnya.

“Ini surat rekomendasi lelucon. Ada dua kemungkinan, pertama, tipu-tipu, kedua, korupsi,” ujarnya.

Dikatakannya, ada unsure kesengajaan dalam penerbitan Surat Rekomendasi tersebut. “Tujuannya jelas, pembohongan,” ungkapnya.

Untuk memastikan tidak ada permainan dalam penerbitan Surat Rekomendasi tersebut, Hisar meminta aparat kepolisian untuk memeriksa Kadis DKPP Nias Barat.

“Kita mendorong agar pihak kepolisian untuk memeriksa kebenaran Surat Rekomendasi tersebut. Ini harus diusut,” katanya.

Ketiak ditanya terkait sikap Kadis DKPP Nias Barat ketika diwawancara, Hisar mengatakan, bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran aturan.

“Dia duduk sebagai Kadis DKPP Nias Barat digaji dari uang rakyat. Selain itu, semua kegiatan yang dia jalankan anggarannya bersumber dari rakyat, bukan uang pribadinya. Sementara, UU Keterbukaan Informasi Publik sampai saat ini masih berlaku, belum dihapus, tetapi dia abai,” paparnya.

Untuk itu, Hisar secara tegas meminta agar Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat terpilih, Eliyunus Waruwu dan Sozisokhi Hia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat DKPP.

“Atas permasalahan tersebut, kita meminta agar setelah dilantik besok, Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu untuk mencopot Kadis DKPP Nias Barat,” ucapnya.

Penulis: Redaksi

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *