banner 728x250

Diduga Bermasalah, Kejaksaan Diminta Periksa Penggunaan Dana BOS SMK Swasta Teladan Tanah Jawa

judul gambar

MEDIA TRANSPARANCY – Untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, pemerintah melakukan berbagai cara dan upaya, salah satu diantaranya  program Biaya Operasional Sekolah (BOS).

Namun tidak sedikit pihak sekolah yang menyalahgunakan anggaran BOS untuk kepentingan memperkaya diri sendiri maupun kelompoknya.

judul gambar

Dari sekian banyak sekolah swasta di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), SMK Swasta Teladan Tanah Jawa adalah salah satu penerima anggaran BOS.

Data yang diperoleh Media Transparancy, terhitung mulai tahun ajaran 2017, sesuai jumlah murid SMK tahun ajaran 2017 sebayak 1.028 siswa, dengan besaran yg diterima per siswa Rp 1.400.000.000, jumlah dana BOS yang diterima adalah sebesar Rp 1.439.200.000.

Untuk tahun ajaran 2017/2018 jumlah siswa adalah sebanyak 840, dengan jumlah anggaran yang diterima per siswa adalah sebesar Rp 1.400.000.000, jumlah BOS yang diterima sebesar Rp 1.176.000.000.

Tahun ajaran 2018/2019 jumlah murid sebanyak 847 dengan besaran BOS 1.400.000.000 per siswa, jumlah dana yang diterima adalah sebesar Rp 1.185.800.000

Tahun ajaran 2019/2020 jumlah siswa 924 dengan dana BOS berjumlah Rp 1.600.000/siswa, jumlah dana BOS yg diterima adalah Rp 1.478.400.000

Sesuai ketentuan yang ada, bahwa 20% dari dana BOS diperuntukkan untuk pembelian buku.

Jika dilakukan perhitungan sesuai besaran dana BOS yang diterima SMK Swasta Tanah Jawa selama kurun waktu 4 tahun anggaran untuk pembelian buku tersebut diatas berjumlah Rp 1.055.880.000

Ketua Umum LSM Gerakan Cinta Entitas Indonesia (Graceindo), Sudirman Simarmata menyebutkan, bahwa ada dugaan kejanggalan dalam penggunaan dan realisasi dana BOS di SMK Swasta Tanah Jawa.

“Ada beberapa hal yang menjadi dasar pertimbangan kita sehingga perlu mendalami penggunaan dana BOS pada sekolah tersebut,” ujarnya.

Dikatakan Sudirman, bahwa aturan dalam penggunaan dana BOS adalah 20 persen untuk pembelian buku. “Pertanyaannya, buku apa yang dibeli dan berapa jumlahnya,” ungkapnya.

Selain itu, terangnya, jika kemudian proses pembelian buku itu terjadi, pihak sekolah disinyalir memperoleh “fee” dari pihak rekakan.

“Kita mensinyalir ada fee dari pihak rekanan yang mengalir ke pihak sekolah dengan besran sekitar 25-35 persen,” sebutnya.

Untuk itu, pihaknya mendesak agar pihak aparat hukum terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh penggunaan dana BOS di sekolah tersebut.

“Kita mendorong aparat hukum terkait, seperti kejaksaan untuk melakukan auditoring secara menyeluruh dan profesional,” katanya.

Sementara itu, Ketua MKKS SMK Simalungun, Hutauruk yang dikonfirmasi hingga berita ini naik lebih memilih bungkam.

Sedangkan Kacabdis Simalungun, James Siahaan yang dimintai komentarnya seputar dugaan adanya penyelewengan penggunaan dana BOS tersebut mengaku bahwa hal tersebut bukan wewenangnya.

“Kacabdis tidak ada kewenangan dalam penggunaan dana BOS. Mereka langsung ke manajemen BOS Disdik Sumut,” sebutnya. Anggiat

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *