JAKARTA, MediaTransparancy.com – Pelaksanaan kegiatan Pelatihan SIM A oleh Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Kota Administrasi Jakarta Timur tahun anggaran 2023 terus menuai kritikan dari berbagai elemen masyarakat.
Pasalnya, pelaksanaan kegiatan tersebut yang digadang-gadang untuk mengurangi pengangguran di wilayah Jakarta Selatan justru terindikasi kuat merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Data yang diperoleh MediaTransparancy.com, untuk pelaksanaan kegiatan itu Sudin Nakertransgi Jaktim menggelontorkan anggaran sebesar Rp 2.362.000.000 dengan jumlah peserta sebanyak 1.200 org dari seluruh Kecamatan di Jaktim.
Dengan jumlah anggaran tersebut tersebut, anggaran yang dialokasikan untuk setiap peserta dengan jumlah 1.200 orang adalah sebesar Rp 1.968.000 (Rp 2.362.000.000:1.200 = Rp 1.968.000).
Besaran anggaran tersebut untuk pelaksanaan kegiatan yg terdiri dari:
1. Pembekalan teori selama 1 hari.
2. Praktek selama 10 hari.
3. Ujian teori dan praktek.
4. Dapat SIM A dan Sertifikat.
Kasudin Nakertransgi Jaktim, Galuh yang dikonfirmasi terkait dugaan Mark-Up pelaksanaan kegiatan tersebut selalu berdalih telah sesuai dengan ketentuan, tanpa menjelaskan ketentuan yang mana.
“Kembali kami ucapkan terimakasih atas konfirmasinya terhadap dugaan mark-up anggaran kegiatan Pelatihan Mengemudi SIM A. Sudah kami sampaikan sebelumnya, semuanya sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Sedangkan untuk rincian anggaran yang disampaikan melalui WA belum dapat kami jawab karena masih menunggu laporan yang audited sesuai ketentuan PPID pak. Jika bapak belum berkenan atas jawaban kami, bapak dapat bersurat ke PPID Provinsi dan nanti akan siapkan jawaban resminya melalui PPID provinsi pak,” ujarnya.
Atas sikap Kasudin Nakertransgi Jaktim yang selalu ‘jualan’ ketentuan untuk membentengi diri menimbulkan berbagai kecurigaan kalangan.
Hal yang sama juga diperlihatkan Kasubag TU Sudin Nakertransgi Jaktim, Aldino Septa, yang ketika dikonfirmasi juga mempertontonkan ketidakpahamannya dalam pengelolaan APBD DKI. Aldino Septa bersikeras mengatakan agar menunggu hasil pemeriksaan BPK.
“Mohon maaf pak baru bisa balas WA bapak. Terkait dengan pertanyaan yang disampaikan terkait hal tersebut masih kami konsultasikan dengan dengan tim SKPD pak. Karena ini merupakan informasi laporan keuangan yang disampaikan ke publik. Mohon maaf ya pak kami belum dapat menyampaikan jawabannya sampai saat ini. Mohon bersabar,” ungkapnya.
Apa yang disampaikan Aldino sama sekali sangat bertolak belakang dari apa yang dipertanyakan, yakni terkait landasan perhitungan penentuan anggaran pelaksanaan proyek Pelatihan Mengemudi SIM A yang berjumlah Rp 2.362.000.000 untuk jumlah peserta 1.200 orang.
Jawaban yang terkesan kontradiktif yang disampaikan Kasubag TU Sudin Nakertransgi Jaktim tersebut menimbulkan kesan ada upaya untuk melindungi atau menutup-nutupi dugaan adanya mark-up dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Sebagaimana diketahui, pada tahun anggaran 2023 lalu, Sudin Nakertransgi Jaktim mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2.362.000.000 untuk pelaksanaan kegiatan Pelatihan SIM A dengan jumlah peserta 1.200 yang berasal dari seluruh kecamatan di wilayah Jaktim.
Data yang diperoleh MediaTransparancy.com, bahwa besaran anggaran tersebut akan dipergunakan dengan rangkaian kegiatan latihan lisan, latihan praktek dan ujian sampai mendapatkan SIM A.
Dari besaran anggaran tersebut dapat dihitung, anggaran untuk setiap peserta adalah sebesar Rp 1.968.000, angka yang tergolong sangat fantastis.
Sebab, sesuai ketentuan yang tertuang dlm PP No 76 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak, biaya untuk pembuatan SIM A adalah sebesar Rp 240.000.
Sementara itu, sesuai Pergub DKI No 1222 tahun 2022 tentang Standar Harga Honorarium Instruktur/Pengajar/Penguji Kegiatan Pelatihan Kerja, honorarium instruktur dalam kegiatan tersebut adalah Rp 80.000/jam.
Jadi, jika dilakukan perhitungan, biaya untuk Pelatihan Mengemudi SIM A adalah Rp 1.040.000/orang, atau Rp 1.248.000.000 untuk 1.200 peserta. Sementara anggaran yang dikucurkan adalah Rp 2.362.000.000, dengan kata lain terdapat selisih sekitar Rp 1.114.000.000
Jika dilakukan perhitungan anggaran secara materialistik untuk sosialisasi + teori 1 hari + ujian dan praktek + sertifikat per orang dengan jumlah yang sangat fantastis, yakni Rp 500.000, jumlah yang dikeluarkan adalah Rp 600.000.000.
Jadi masih terdapat selisih anggaran yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp 514.000.000.
Dengan perhitungan tersebut, kegiatan ini terindikasi mark-up sangat luar biasa besar.
Menanggapi pernyataan Kasudin Nakertransgi Jaktim yang selalu jualan ketentuan ketika di konfirmasi media terkait dugaan mark-up dalam pelaksanaan Pelatihan Mengemudi SIM A oleh Sudin Nakertransgi Jaktim, dan juga pernyataan Kasubag TU yang juga jualan hasil Pemeriksaan BPK, Gerakan Cinta Indonesia (LSM GRACIA), Hisar Sihotang mengemukakan, bahwa pihaknya menduga Kasudin maupun Kasubag TU Sudin Nakertransgi Jaktim melakukan berbagai upaya untuk menutupi permasalahan yang terjadi dalam proyek tersebut.
“Hanya untuk melindungi dugaan mark-up dalam proyek tersebut, kedua pejabat itu (Kasudin dan Kasubag TU) terlihat ngawur tak terkendali,” katanya.
Disampaikannya, bahwa untuk melaksanakan kegiatan yang anggaran dananya bersumber dari APBN atau APBD berpatokan pada perencanaan yang dilanjutkan dengan perhitungan besaran alokasi anggaran yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Di seluruh Indonesia hanya ini baru terjadi, yakni di Sudin Nakertransgi Jaktim, dimana ditanya landasan perhitungan dalam penganggaran dalam satu kegiatan jawabannya menunggu hasil pemeriksaan BPK. Ini pinternya kelewatan,” sebutnya.
Disampaikan Hisar, Kasudin Nakertransgi Jaktim dan juga Kasubag TU Sudin Nakertransgi Jaktim berusaha maksimal untuk menutupi dugaan terjadinya kecurangan dalam pengelolaan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan Pelatihan Mengemudi SIM A tersebut.
“Kedua pejabat ini berusaha sangat maksimal untuk menutupi adanya kecurangan dalam penganggaran untuk kegiatan tersebut, sehingga ngawur,” paparnya.
Untuk menghindari terjadinya kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan tersebut serta adanya keterbukaan informasi publik yang relevan, Hisar mendesak Pj Gubernur DKI untuk mencopot Kasudin Nakertransgi Jaktim maupun Kasubag TU Sudin Nakertransgi Jaktim.
“Kedua pejabat ini telah mempertontonkan ke publik bagaimana mereka mengelola sebuah SKPD. Untuk menghindari terjadinya kerusakan SKPD yang semakin parah, kita mendesak Pj Gubernur DKI untuk segera mencopot kedua pejabat tersebut,” serunya.
Penulis: Redaksi